Jakarta, MI – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 justru memantik tanda tanya di DPR.
Sejumlah anggota Komisi IX menilai predikat tersebut sulit dipahami lantaran tidak sejalan dengan rendahnya realisasi anggaran serta masih adanya berbagai persoalan yang tercatat dalam laporan keuangan.
Sorotan paling tajam disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Muazzim Akbar. Dalam rapat dengar pendapat bersama BGN di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026), ia mempertanyakan bagaimana BGN bisa memperoleh opini WTP ketika rata-rata serapan anggarannya hanya sekitar 59 persen.
"Realisasi anggaran rata-rata hanya 59 persen. Gimana WTP tapi realisasi anggaran hanya sekian. Jangan-jangan WTP-nya dibikin-bikin," tegas Muazzim dikutip Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, predikat WTP tidak seharusnya hanya dipandang sebagai capaian administratif, tetapi juga harus mencerminkan tata kelola keuangan yang benar-benar efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia meminta pemberian opini tersebut menjadi pembahasan serius di DPR.
Keraguan serupa juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Heru Cahyono. Ia menilai laporan keuangan yang dipaparkan BGN masih memuat berbagai catatan yang seharusnya menjadi perhatian, mulai dari tunggakan pembayaran hingga kewajiban yang harus diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.
"Kalau lihat laporan yang ibu sampaikan ini ada tunggakan, ada carry over, ada pembayaran yang harus dibayar tahun ke depan, termasuk ada catatan," ujarnya.
Heru menilai keberadaan sejumlah kewajiban tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penilaian yang membuat laporan keuangan BGN tetap memperoleh opini WTP.
Tak hanya anggota, pimpinan Komisi IX DPR juga mempertanyakan hal yang sama. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, meminta penjelasan mengenai indikator yang digunakan BPK dalam memberikan opini tertinggi tersebut.
"Saya pertanyakan ini BGN dapat WTP itu dasarnya apa ya? Sementara serapannya cuma 60 persen dan banyak temuan-temuan yang jadi masalah di dalamnya seperti pengadaan motor listrik, pengadaan IoT dan sebagainya," kata Yahya.
Ia menambahkan, setiap pemeriksaan BPK umumnya selalu disertai catatan hasil temuan yang harus ditindaklanjuti oleh kementerian atau lembaga. Namun, dalam paparan BGN, rincian temuan tersebut justru tidak dijelaskan secara terbuka.
"Nah, di sini tidak disebutkan temuan-temuannya tidak disampaikan. Di kementerian/lembaga lain biasanya disampaikan terkait aset, terkait program dan sebagainya," ujarnya.
Desakan para legislator itu menunjukkan bahwa opini WTP terhadap BGN belum sepenuhnya menghapus keraguan DPR. Rendahnya serapan anggaran, keberadaan tunggakan, serta sejumlah persoalan pengadaan dinilai perlu dijelaskan secara transparan agar predikat WTP tidak memunculkan persepsi negatif di tengah publik.
