Jakarta, MI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melayangkan kritik keras terhadap advokat Hotman Paris Hutapea atas pernyataannya kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan Hotman telah merendahkan martabat profesi wartawan dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian utama dari kerja jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi.
Karena itu, menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan menyampaikan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI menegaskan sikap tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum yang tengah ditangani maupun pembelaan Hotman Paris terhadap kliennya. Organisasi itu menghormati hak setiap advokat untuk memberikan pembelaan hukum, tetapi mengingatkan bahwa pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi atau merendahkan profesi lain.
Menurut Akhmad Munir, wartawan dan advokat sama-sama memiliki posisi strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi membela hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, PWI menilai hubungan kedua profesi tersebut harus dibangun atas dasar saling menghormati dan menjunjung tinggi etika komunikasi, terutama saat berinteraksi di ruang publik.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat secara terbuka meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," tegas Akhmad Munir.
Selain menyampaikan protes kepada Hotman Paris, PWI juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Di sisi lain, PWI mengajak seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga narasumber lainnya untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Menurut organisasi tersebut, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat utama agar kebebasan pers tetap terjaga.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," pungkas Akhmad Munir.
