Jakarta, MI – Upaya menggiring opini bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden dipatahkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, tidak ada satu pun aturan hukum yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta restu Presiden sebelum menetapkan maupun menangkap seorang jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson di Jakarta, Minggu (19/7/2026), sebagai respons atas klaim pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut proses hukum terhadap kliennya cacat karena tidak melalui persetujuan Presiden.
Menurut Soedeson, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum. Bahkan, ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa bukanlah hak yang bersifat mutlak. Hak imunitas hanya berlaku dalam batas tertentu dan tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari proses pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana.
"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson dikutip Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan, prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945 berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk aparat penegak hukum.
Soedeson juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diproses. Menurutnya, Presiden justru berkomitmen kuat dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai ada pihak yang menyeret nama Presiden untuk kepentingan pembelaan dalam perkara dugaan korupsi. Komitmen Presiden sudah jelas, yakni memberantas korupsi tanpa pandang bulu," tegasnya.
Selain itu, Soedeson mendorong Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung yang kini menangani perkara Febrie bekerja secara profesional, independen, dan tegas. Ia berharap tim yang diisi sejumlah mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menjaga kepercayaan publik dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), Hotman Paris menyebut perkara yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Ia juga mengklaim proses hukum terhadap mantan Jampidsus itu seharusnya memerlukan persetujuan Presiden.
Kasus yang menyeret Febrie bermula dari operasi penggeledahan yang dilakukan Tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Jawa Barat, dan Tangerang Selatan, Banten.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang memicu pemadaman listrik di sejumlah daerah, penanganan perkara fraud PT Asabri, serta perkara PT Krakatau Steel.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp476 miliar dan 74 kilogram emas batangan.
Pada 11 Juli 2026, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari kepolisian.
