BREAKINGNEWS

Kasus Amplop Raja Juli Masuk Babak Baru, KPK Kejar Dalang, Motif hingga Dugaan Aliran Dana Rp20 Miliar

Kasus Amplop Raja Juli Masuk Babak Baru, KPK Kejar Dalang, Motif hingga Dugaan Aliran Dana Rp20 Miliar
Raja Juli Antoni (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni belum berakhir.

Di tengah selesainya proses verifikasi laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli, KPK justru menegaskan penyidikan perkara pidana terus berjalan dan membuka peluang memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut apabila keterangannya dibutuhkan penyidik.

Sikap KPK itu sekaligus menjadi penegasan bahwa pengembalian amplop maupun pelaporan gratifikasi tidak otomatis menghentikan proses hukum apabila pemberian tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, seluruh penyelenggara negara wajib menolak setiap bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi karena dapat memengaruhi independensi dan membuka ruang konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas negara.

"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, yang rentan menimbulkan konflik kepentingan," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Budi, penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata integritas seorang pejabat publik.

"Kami meyakini penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

Budi menjelaskan, apabila karena alasan tertentu pemberian tidak dapat langsung ditolak, maka pejabat negara wajib segera melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja melalui Direktorat Gratifikasi, aplikasi GOL KPK maupun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Dalam kasus Raja Juli Antoni, KPK memutuskan tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi yang diajukan Menhut tersebut.

Namun, keputusan itu bukan karena KPK menganggap perkara selesai. Justru sebaliknya, objek gratifikasi yang dilaporkan telah masuk ke dalam perkara pidana yang sedang ditangani penyidik.

Budi menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa laporan gratifikasi tidak diproses apabila objek gratifikasi diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum atau patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan demikian, penanganan kasus tidak lagi berada di Direktorat Gratifikasi sebagai fungsi pencegahan, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK.

Raja Juli Berpotensi Diperiksa

Meski belum memastikan kapan pemeriksaan dilakukan, KPK secara terbuka memberi sinyal bahwa Raja Juli Antoni dapat dipanggil apabila keterangannya diperlukan.

Budi menegaskan penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.

"Terkait dengan perkembangan penyidikan dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update. Karena memang penyidikannya masih terus berprogres," kata Budi.

Menurutnya, pemanggilan terhadap siapa pun sepenuhnya menjadi kebutuhan penyidikan.

Pernyataan tersebut memperkuat penegasan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein yang sebelumnya menyatakan pengembalian uang tidak pernah menghapus unsur pidana apabila uang tersebut terbukti berkaitan dengan praktik korupsi.

"Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi di kementerian akan didalami oleh tim penyidik," tegas Taufik.

Ia juga memastikan bahwa apabila penyidik membutuhkan keterangan Raja Juli, pemanggilan akan dilakukan.

Diduga Berasal dari Potongan SHU 914 Anggota KUD

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan penerimaan lain di luar perkara suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyidik menduga Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby mengumpulkan uang melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare agar dapat masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kementerian Kehutanan.

Setelah dana terkumpul, uang diduga ditukar ke dalam mata uang Dolar Singapura sebelum akhirnya diserahkan kepada Raja Juli Antoni dalam bentuk amplop usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku tidak pernah membuka amplop tersebut. Ia menyatakan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman.

Namun, pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sekitar sepuluh hari setelah pertemuan berlangsung. Sementara laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Informasi Rp20 Miliar Masih Menjadi Sorotan

Sebelumnya, Monitorindonesia.com memperoleh informasi dari sumber yang mengetahui proses penyidikan bahwa pengembalian uang oleh Raja Juli diduga menjadi salah satu pintu masuk yang memperluas penyidikan KPK hingga akhirnya berujung pada Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Kuansing.

Sumber tersebut menyebut para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menerangkan uang yang semula diberikan kepada Raja Juli berbentuk valuta asing, sedangkan yang kemudian dihitung penyidik terdiri dari rupiah dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp20 miliar.

Informasi itu juga menyebut penyidik masih mendalami dugaan apakah uang tersebut merupakan pemberian tunggal atau akumulasi dari beberapa penyerahan.

Namun hingga kini KPK belum membenarkan maupun membantah informasi mengenai nominal tersebut.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah meminta konfirmasi kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai informasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang dikonfirmasi.

Penyidikan Terus Bergulir

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain berupa penerimaan uang terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan.

Kini fokus penyidik tidak hanya mengusut dugaan suap pengisian jabatan, tetapi juga menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, pihak yang menginisiasi transaksi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau mengetahui aliran uang tersebut.

Dengan sikap resmi KPK yang menolak laporan gratifikasi Raja Juli karena telah masuk ke ranah pidana, kasus amplop ini dipastikan belum berakhir. Sebaliknya, penyidikan justru memasuki fase yang lebih krusial untuk mengungkap secara utuh konstruksi dugaan korupsi, aliran uang, dan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. (wan)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Kasus Amplop Raja Juli Masuk Babak Baru, KPK Kejar Dalang, Motif hingga Dugaan Aliran Dana Rp20 Miliar | Monitor Indonesia