Jakarta, MI – Sorotan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, semakin menguat.
Kali ini, desakan datang dari Komisi III DPR RI yang meminta Kejaksaan Agung tidak ragu melakukan penahanan apabila alat bukti telah dinyatakan mencukupi.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan penahanan memang menjadi kewenangan penyidik. Namun, menurutnya, Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung tidak boleh mengabaikan rasa keadilan publik dalam menangani perkara yang menjadi perhatian nasional tersebut.
"Masalah penahanan merupakan kewenangan penyidik dalam hal ini Tim 9. Namun demikian, Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan masyarakat Indonesia, rasa keadilan masyarakat, dan institusi Kejaksaan," ujar Soedeson kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang latar belakang maupun jabatan tersangka. Ia meminta Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya terhadap asas persamaan di hadapan hukum.
"Jika sudah cukup bukti, lakukan penahanan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap keputusan Kejaksaan Agung yang belum menahan Febrie Adriansyah, meski mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu telah menjalani pemeriksaan perdana selama sekitar 10 hingga 11 jam pada Jumat (17/7/2026).
Sebaliknya, tersangka dari pihak swasta, Don Ritto, langsung ditahan usai menjalani proses pemeriksaan. Perbedaan perlakuan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan hukum dalam perkara yang sama.
Saat ini, penanganan kasus Febrie berada di tangan Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Tim tersebut diperkuat sembilan jaksa senior yang sebagian besar memiliki pengalaman sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Sebelum perkara dilimpahkan, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi yang disertai sangkaan TPPU. Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi di PT ASABRI, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Namun, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa saat ini status tersangka Febrie baru berlaku untuk klaster dugaan korupsi PT ASABRI. Sementara dalam perkara dugaan korupsi Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami alat bukti.
Desakan DPR dinilai menjadi ujian bagi Tim 9 untuk membuktikan independensi dan profesionalismenya. Keputusan apakah Febrie akan ditahan atau tidak kini menjadi indikator penting yang akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap mantan petinggi institusinya sendiri.
