Jakarta, MI – Pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyebut penyidik Polri harus meminta izin Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka menuai kritik keras dari kalangan akademisi hukum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menegaskan tidak ada satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden untuk menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Menurut Hudi, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai mekanisme penegakan hukum di Indonesia.
"Tidak perlu izin Presiden karena memang tidak ada ketentuannya. Yang pernah diatur adalah izin tertulis dari Jaksa Agung dalam kondisi tertentu, bukan izin Presiden," tegas Hudi, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 telah menghapus berbagai bentuk perlakuan khusus yang berpotensi menciptakan kesan kekebalan hukum bagi seorang jaksa. Karena itu, setiap aparat penegak hukum tetap tunduk pada asas persamaan di hadapan hukum.
Hudi menegaskan bahwa mekanisme penetapan tersangka telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selama penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa harus meminta persetujuan Presiden.
"Kalau sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tidak ada mekanisme meminta izin Presiden. Kalau harus meminta izin Presiden, untuk apa KUHAP dibuat? Presiden juga tidak boleh mengintervensi proses hukum," ujarnya.
Hudi mengingatkan bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak memiliki kewenangan mencampuri proses penyidikan. Kewenangan Presiden dalam sistem peradilan pidana hanya berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sesuai konstitusi.
Menurutnya, mengaitkan penetapan tersangka dengan persetujuan Presiden justru bertentangan dengan prinsip independensi penegakan hukum dan pemisahan kekuasaan.
"Di negara hukum tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi negara. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim melalui proses peradilan, bukan Presiden," tegasnya.
Hudi juga menilai narasi yang menyeret Presiden ke dalam proses penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah Presiden dapat mengendalikan proses hukum, padahal konstitusi secara tegas melarang intervensi terhadap penegakan hukum.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan kliennya merupakan pejabat yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto sehingga penetapan tersangka tanpa "berkomunikasi" dengan Presiden dianggap sebagai bentuk tidak menghormati kepala negara.
Hotman bahkan menyebut dirinya terpanggil menjadi kuasa hukum Febrie karena menganggap mantan Jampidsus tersebut telah berjasa dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp430 triliun.
Pernyataan itu kemudian memicu polemik karena dinilai mencampuradukkan proses penegakan hukum dengan kewenangan politik, padahal sistem hukum Indonesia menempatkan penyidikan sebagai kewenangan aparat penegak hukum yang harus bebas dari campur tangan kekuasaan mana pun.
