BREAKINGNEWS

Pakar Hukum soal Kasus Febrie: Jangan Berlindung di Balik Nama Yayasan Dakwah, Bongkar Dalang di Balik Rp476 M dan Emas 74 Kg

Pakar Hukum soal Kasus Febrie: Jangan Berlindung di Balik Nama Yayasan Dakwah, Bongkar Dalang di Balik Rp476 M dan Emas 74 Kg
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polemik mengenai asal-usul uang tunai sekitar Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, terus menjadi perhatian publik.

Klaim bahwa aset bernilai fantastis tersebut merupakan milik Yayasan Dakwah Don Ritto dinilai belum cukup untuk mengakhiri berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan aparat penegak hukum (APH) harus mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dengan mengedepankan pembuktian ilmiah dan alat bukti yang sah. 

Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pengakuan ataupun klaim sepihak mengenai kepemilikan aset.

"Saya kira di sinilah permainan dimulai. Semua itu diduga saling berkaitan. Saya yakin aparat penegak hukum tidak bodoh. Kalau penyidik sudah berani menetapkan FA sebagai tersangka, tentu mereka memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Penetapan tersangka tidak mungkin hanya berdasarkan asumsi," kata Hudi saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Minggu (19/7/2026).

Menurut Hudi, munculnya klaim bahwa uang ratusan miliar, emas batangan, serta berbagai mata uang asing merupakan milik sebuah yayasan dakwah justru harus diuji secara ketat dalam proses penyidikan.

"Kalau memang emas itu milik yayasan dakwah, kenapa berada di rumah FA? Itu sesuatu yang menurut saya sangat janggal. Penyidik harus mengungkap siapa pemilik sebenarnya, siapa yang menguasai, siapa yang menyimpan, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana aset itu bisa berada di lokasi tersebut," ujarnya.

Ia menilai besarnya nilai aset membuat penyidik tidak boleh hanya terpaku pada satu orang tersangka.

"Kasus sebesar ini tidak boleh disederhanakan. Penyidik harus melihat keseluruhan konstruksi perkara. Jangan hanya berhenti pada orang yang paling mudah dijangkau, tetapi telusuri seluruh pihak yang diduga mempunyai keterkaitan berdasarkan alat bukti," katanya.

Hudi juga mengingatkan agar proses hukum tidak menjadikan siapa pun sebagai pihak yang menanggung seluruh beban perkara apabila fakta hukumnya menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

"Kalau memang nanti dalam proses pembuktian ternyata ada pihak lain yang menikmati, mengendalikan, atau mengetahui asal-usul aset tersebut, maka semuanya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan sampai Don Ritto dijadikan 'kambing hitam' apabila fakta persidangan nantinya menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain."

"Sebaliknya, kalau memang seluruh alat bukti mengarah kepadanya, tentu ia juga harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Jadi ukurannya adalah alat bukti, bukan opini," tegas Hudi.

Ia menambahkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendekatan yang harus dilakukan penyidik adalah follow the money dan follow the asset, sehingga seluruh aliran dana dapat diketahui secara utuh.

"Jangan hanya mengikuti orangnya, tetapi ikuti juga uangnya, asetnya, transaksi keuangannya, siapa pemberinya, siapa penerimanya, siapa yang menikmati hasilnya. Dari situ akan terlihat konstruksi perkara secara utuh," ujarnya.

Karena itu, Hudi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan secara maksimal untuk membedah seluruh transaksi yang berkaitan dengan uang tunai, emas batangan, maupun valuta asing yang ditemukan penyidik.

"PPATK memiliki kewenangan untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan. Saya kira dalam perkara sebesar ini, peran PPATK sangat penting agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai asal-usul dana tersebut. Jangan ada aliran dana yang terlewat," katanya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Monitorindonesia.com sempat menyatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam setiap penyidikan yang membutuhkan penelusuran transaksi keuangan.

"Ya sesuai dengan tugas dan kewenangan kami di PPATK, penyidik selalu koordinasi dengan kami," ujar Ivan.

Sorotan terhadap perkara ini menguat setelah kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai sekitar Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah kawasan Sentul merupakan aset Yayasan Dakwah Don Ritto.

Menurut Handika, rumah tersebut digunakan sebagai kantor operasional cadangan yayasan sejak 2022 hingga 2023 atas izin pemilik rumah. 

Ia juga menyebut yayasan bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam dengan berbagai program pembinaan santri serta pembangunan pesantren di sejumlah wilayah Indonesia.

Namun soal asal-usul uang ratusan miliar, emas batangan, maupun berbagai valuta asing yang ditemukan penyidik, Handika menyatakan penjelasan lengkap baru akan disampaikan setelah seluruh pihak yang berkontribusi diperiksa oleh penyidik dan bukti-bukti selesai dikumpulkan.

Bagi Hudi, penjelasan tersebut belum dapat menggantikan kewajiban pembuktian secara hukum.

"Dalam hukum berlaku prinsip onus probandi. Siapa yang mengajukan suatu dalil, dialah yang berkewajiban membuktikannya."

"Jadi kalau ada yang mengklaim aset itu milik yayasan, harus dibuktikan dengan laporan keuangan, sumber donasi, bukti pencatatan aset, dokumen kepemilikan, audit, hingga mekanisme penyimpanannya. Semua itu harus bisa diuji oleh penyidik maupun di persidangan," jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan nama yayasan dakwah dalam perkara hukum tidak dilakukan tanpa dasar pembuktian yang kuat.

"Lembaga dakwah dibangun dari kepercayaan masyarakat. Karena itu, apabila memang benar aset tersebut milik yayasan, harus dibuktikan secara transparan. Sebaliknya, kalau tidak bisa dibuktikan, maka penggunaan nama yayasan justru berpotensi merugikan lembaga keagamaan yang selama ini bekerja secara jujur dan akuntabel," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, telah menyatakan kliennya tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan di rumah Sentul sejak 2022, termasuk keberadaan brankas yang disebut berisi uang tunai dan emas.

Hotman juga menyebut rumah tersebut merupakan milik mertua Febrie yang telah dihibahkan kepada cucunya jauh sebelum perkara PT Asabri mencuat sehingga, menurutnya, tidak berkaitan dengan perkara yang kini sedang disidik.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri. 

Penyidik diharapkan mampu mengungkap secara terang siapa pemilik sebenarnya atas uang tunai sekitar Rp476 miliar dan emas batangan 74 kilogram tersebut, dari mana sumber dana berasal, bagaimana aliran transaksi berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut mengendalikan, menikmati, atau menyamarkan aset yang kini menjadi bagian penting dari proses penyidikan. (wan)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Pakar Hukum soal Kasus Febrie: Jangan Berlindung di Balik Nama Yayasan Dakwah, Bongkar Dalang di Balik Rp476 M dan Emas 74 Kg | Monitor Indonesia