Jakarta, MI – Polemik dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memantik sorotan tajam. Di tengah pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, muncul keraguan apakah proses hukum akan benar-benar mengungkap fakta atau justru berakhir sebagai kompromi antarlembaga.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, secara terbuka mempertanyakan komitmen penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut. Menurutnya, publik belum memiliki alasan kuat untuk meyakini kasus ini akan dibuka secara terang benderang.
"Polisi melakukan penyelidikan tersangkakan jampidsus terkait dengan cawe-cawe pasokan batu bara sekarang kasusnya dilimpahkan di Kejaksaan yakin tidak ini berlanjut? Yakin ini akan terbuka terang benderang? Kita kan belum tau ," kata Deddy dalam salah satu podcast dikutip Minggu (19/7/2026).
Ia bahkan menilai meredanya ketegangan antara Polri dan Kejaksaan justru memunculkan persepsi bahwa kedua institusi lebih memilih menjaga citra dibanding membongkar persoalan secara menyeluruh.
"Mereka sudah berpelukan. Sekarang tinggal dicari skenario bagaimana menyelamatkan muka masing-masing, bukan menyelesaikan kasus? Kita lihat saja nanti," ujarnya.
Deddy berpandangan, apabila terdapat dugaan konflik kepentingan karena perkara menyentuh pejabat internal Kejaksaan, maka penanganannya semestinya dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau memang mau kasus ini selesai, menurut saya serahkan ke KPK. Jangan ketika sudah ada kecurigaan keterkaitan dengan Jampidsus, kasusnya justru dilimpahkan ke institusi yang sama," tegasnya.
Menurutnya, bila proses hukum berjalan independen, publik justru berpeluang melihat berbagai persoalan internal yang selama ini tertutup di masing-masing institusi penegak hukum. Temuan tersebut, kata Deddy, dapat menjadi bahan evaluasi Presiden untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum.
"Kalau ketegangan itu berjalan dalam koridor hukum, publik akan melihat kebobrokan masing-masing institusi. Itu yang seharusnya menjadi perhatian Presiden agar dilakukan perbaikan. Tapi kalau akhirnya berpelukan, ya selesai sudah harapan itu," katanya.
Narasi Pembelaan Diminta Tak Mengaburkan Fakta
Di sisi lain, Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, mengingatkan penyidik Kejaksaan Agung agar tidak terjebak pada narasi pembelaan yang belum teruji dalam proses pembuktian.
Sorotan utama saat ini tertuju pada asal-usul uang tunai dan emas batangan bernilai ratusan miliar rupiah yang menjadi bagian dari perkara. Menurut Edi, seluruh penjelasan yang disampaikan kuasa hukum merupakan hak setiap pihak, tetapi tidak dapat dijadikan dasar kebenaran sebelum diuji melalui alat bukti yang sah.
"Penyidik tidak boleh berhenti pada pengakuan semata. Semua keterangan harus diverifikasi, diuji, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya sehingga tidak ada ruang bagi upaya mengaburkan fakta hukum," ujar Edi.
Pernyataan itu merespons penjelasan kuasa hukum Don Ritta, Handika Honggowongso, yang membantah adanya hubungan kliennya dengan Tan Kian maupun Fery Yanto Hongkowirang alias Fery Boboho. Handika juga membantah tudingan mengenai penyerahan dana SGD5 juta melalui seseorang bernama Norman.
Selain itu, kuasa hukum menyebut uang tunai yang ditemukan merupakan dana operasional yayasan dakwah dan pendidikan yang berasal dari para donatur, sedangkan rumah di kawasan Sentul hanya disewa untuk menunjang aktivitas yayasan.
Namun, Edi menegaskan seluruh dalil tersebut harus diuji secara komprehensif melalui dokumen transaksi keuangan, aliran dana, kepemilikan aset, bukti elektronik, hingga pemeriksaan para saksi, termasuk Norman yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Logika Asal Usul Uang Dipersoalkan
Deddy juga mengkritisi berbagai penjelasan mengenai asal-usul uang yang beredar di ruang publik. Ia menilai alasan bahwa dana tersebut dipersiapkan untuk pembangunan jetty sulit diterima secara logis.
"Masa ada pengusaha mau bangun jetty, uangnya dititip ke orang lain dalam bentuk tunai? Pengusaha pasti menggunakan sistem perbankan, bukan membawa uang cash sebanyak itu," sindirnya.
Ia bahkan menyampaikan kekhawatiran bahwa berbagai narasi baru akan terus bermunculan untuk menjelaskan temuan penyidik.
"Hari ini dibilang uang untuk bangun jetty. Besok bisa saja muncul cerita lain, misalnya dolar itu palsu atau emasnya bukan emas murni. Yang dibutuhkan publik bukan cerita, tetapi pembuktian hukum yang transparan," katanya.
Kasus yang menyeret nama mantan Jampidsus tersebut kini menjadi ujian besar bagi kredibilitas aparat penegak hukum. Di tengah silang klaim antara para pihak, publik menanti apakah penyidikan benar-benar mampu mengungkap fakta secara independen atau justru berhenti pada perang narasi tanpa kepastian hukum.
