Jakarta, MI – Perdebatan mengenai keabsahan penetapan tersangka dalam kasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) nonaktif Febrie Adriansyah terus bergulir.
Di tengah polemik tersebut, pakar hukum pidana Prof. Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka bukan merupakan syarat mutlak sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Menurut Henry, ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan terletak pada apakah seseorang telah diperiksa terlebih dahulu, melainkan apakah penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang secara objektif mengarah kepada pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat sebelum penetapan," kata Henry, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (19/7/2026).
Pernyataan tersebut dinilai relevan di tengah perdebatan publik yang muncul setelah penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dipersoalkan dengan alasan belum adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebelum status tersangka ditetapkan. Namun, Henry menegaskan, parameter hukum yang digunakan harus merujuk pada ketentuan KUHAP yang berlaku, bukan sekadar asumsi atau praktik yang berkembang.
Ia menjelaskan, Pasal 90 KUHAP baru hanya mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka tanpa mewajibkan adanya pemeriksaan calon tersangka sebagai tahapan pendahuluan.
"Kalau pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, tentu ketentuan itu akan dicantumkan secara tegas. Faktanya, norma tersebut tidak ada," ujarnya.
Henry mengingatkan bahwa aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.
"Dalam hukum acara pidana berlaku asas kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Ia juga menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka berdasarkan rezim KUHAP yang baru. Menurutnya, putusan tersebut menguji UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
"Hingga saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka," katanya.
Meski demikian, Henry menegaskan bahwa penyidik tetap tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka harus diperoleh secara sah, relevan dengan perkara yang disidik, memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana, serta secara objektif mengarah kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, tetapi apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan," tegas Henry.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian.
Namun, pemeriksaan tersebut bukan syarat konstitutif yang menentukan sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.
Pernyataan Henry diperkirakan akan menjadi salah satu rujukan dalam perdebatan hukum yang berkembang, termasuk dalam menguji keabsahan penetapan tersangka pada sejumlah perkara besar yang kini menjadi perhatian publik, salah satunya perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Sementara pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, turut memberikan pandangannya terkait polemik penetapan tersangka yang belakangan menjadi sorotan publik, termasuk dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Kepada Monitorindonesia.com, Minggu (19/7/2026), Hudi mengatakan bahwa saat ini proses hukum harus mengacu pada ketentuan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
"Kalau melihat ketentuan KUHAP yang baru, saya berpandangan penyidik Polri kemungkinan sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sehingga memilih tidak lebih dulu memeriksa FA sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Praktik seperti ini sebenarnya bukan hal baru dan sudah beberapa kali dilakukan aparat penegak hukum," ujar Hudi.
Menurut Hudi, hingga saat ini tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang secara tegas mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka.
"Undang-undang tidak mengatur secara eksplisit apakah boleh atau tidak. Karena tidak diatur, maka hal itu menjadi bagian dari diskresi atau kewenangan penyidik dalam menjalankan proses penyidikan. Yang terpenting adalah syarat minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi," jelasnya.
Ia menambahkan, pandangan tersebut sejalan dengan pendapat pakar hukum tata negara Mahfud MD yang sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemeriksaan calon tersangka bukan merupakan syarat yang secara eksplisit diwajibkan dalam undang-undang.
Meski demikian, Hudi menegaskan seluruh tindakan penyidik tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk memastikan bahwa alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka benar-benar sah, relevan, dan memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
(wan)
