Jakarta, MI – Polemik mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) nonaktif Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus memanas.
Namun, di tengah berbagai perdebatan, dua pakar hukum pidana menegaskan bahwa argumentasi yang menyebut penetapan tersangka cacat hanya karena belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka tidak memiliki pijakan yang tegas dalam rezim Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pakar hukum pidana Prof. Henry Yosodiningrat menegaskan, ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan ditentukan oleh apakah seseorang sudah diperiksa lebih dahulu, melainkan apakah penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat sebelum penetapan," kata Henry saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (19/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus membantah narasi yang berkembang bahwa status tersangka otomatis tidak sah apabila calon tersangka belum pernah diperiksa. Menurut Henry, penilaian semacam itu justru berpotensi menyesatkan karena tidak berpijak pada norma hukum yang berlaku saat ini.
Ia menegaskan, Pasal 90 KUHAP baru secara jelas mengatur syarat penetapan tersangka tanpa mencantumkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai tahapan yang harus didahulukan.
"Kalau pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, tentu ketentuan itu akan dicantumkan secara tegas. Faktanya, norma tersebut tidak ada," ujarnya.
Henry mengingatkan bahwa aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menciptakan norma baru yang tidak pernah diperintahkan undang-undang.
"Dalam hukum acara pidana berlaku asas kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Ia juga menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat dijadikan dasar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan KUHAP yang baru. Alasannya, putusan tersebut menguji UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2025.
"Hingga saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka," katanya.
Meski demikian, Henry mengingatkan penyidik tetap tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
Dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka harus diperoleh secara sah, relevan, memiliki hubungan langsung dengan perkara, serta secara objektif mengarah kepada pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
"Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, tetapi apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan," tegasnya.
Menurut Henry, pemeriksaan terhadap tersangka tetap merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian.
Namun, pemeriksaan tersebut bukan syarat konstitutif yang menentukan sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini.
Senada dengan itu, pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, menilai polemik yang berkembang harus dilihat secara objektif berdasarkan rezim hukum acara pidana yang baru, bukan berdasarkan persepsi ataupun praktik lama.
Kepada Monitorindonesia.com, Minggu (19/7/2026), Hudi mengatakan seluruh proses hukum saat ini harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Kalau melihat ketentuan KUHAP yang baru, saya berpandangan penyidik Polri kemungkinan sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sehingga memilih tidak lebih dulu memeriksa FA sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Praktik seperti ini sebenarnya bukan hal baru dan sudah beberapa kali dilakukan aparat penegak hukum," ujarnya.
Menurut Hudi, hingga kini tidak ada satu pun norma dalam KUHAP yang secara eksplisit mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka.
"Undang-undang tidak mengatur secara eksplisit apakah boleh atau tidak. Karena tidak diatur, maka hal itu menjadi bagian dari diskresi atau kewenangan penyidik dalam menjalankan proses penyidikan. Yang terpenting adalah syarat minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi," jelasnya.
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga sejalan dengan pendapat pakar hukum tata negara Mahfud MD yang sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan calon tersangka bukan merupakan syarat yang secara eksplisit diwajibkan oleh undang-undang.
Meski demikian, Hudi menekankan bahwa kewenangan penyidik bukan berarti tanpa batas. Seluruh tindakan penyidik tetap harus dapat diuji secara hukum dan dipertanggungjawabkan, terutama mengenai keabsahan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
"Pada akhirnya, yang akan diuji adalah apakah dua alat bukti itu benar-benar sah, relevan, dan memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana. Selama syarat itu terpenuhi, maka penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat sesuai KUHAP yang berlaku," pungkasnya. (Wan)
