Jakarta, MI – Penyitaan aset senilai Rp476 miliar dalam perkara yang menyeret Don Ritto dinilai bukan sekadar pengamanan barang bukti, melainkan membuka dugaan kuat adanya beneficial owner atau pemilik manfaat yang selama ini bersembunyi di balik kepemilikan formal.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pola kepemilikan seperti itu merupakan karakteristik yang lazim ditemukan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, aset yang secara administratif tercatat atas nama pihak lain belum tentu dimiliki dan dikuasai oleh nama yang tercantum dalam dokumen hukum.
"Secara formal aset memang bisa saja tercatat atas nama orang lain. Namun dalam praktiknya sering terdapat hubungan atau kesepakatan tertentu yang menunjukkan siapa pemilik manfaat yang sesungguhnya," ujar Fickar kepada Monitorindonesia.com, Minggu (19/7/2026).
Fickar menjelaskan, dalam praktik TPPU, pelaku umumnya menggunakan nominee atau pihak lain untuk menyamarkan identitas pemilik sebenarnya.
Tujuannya adalah memutus jejak kepemilikan agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana sulit ditelusuri aparat penegak hukum.
"Yang menikmati manfaat ekonomi belum tentu orang yang namanya tercantum sebagai pemilik. Justru pemilik manfaat atau beneficial owner itulah yang harus dibongkar penyidik," tegasnya.
Ia menilai jenis aset yang disita semakin memperkuat dugaan adanya upaya pelapisan dan penyamaran harta kekayaan.
Barang bukti berupa emas batangan, valuta asing dalam jumlah besar, hingga uang tunai merupakan bentuk aset yang lazim digunakan untuk menyimpan dan memindahkan nilai kekayaan hasil kejahatan.
"Keberadaan aset dalam berbagai bentuk itu menunjukkan pola yang identik dengan mekanisme pencucian uang. Penyidik harus menelusuri siapa yang menguasai, mengendalikan, dan menikmati manfaat ekonominya," katanya.
Menurut Fickar, perkara ini berpotensi berkembang lebih jauh apabila penyidik mampu membuktikan keterkaitan antara aset yang disita dengan pihak yang diduga sebagai pengendali sesungguhnya.
Ia juga menegaskan, penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah bukan tindakan yang dapat dilakukan secara serampangan.
Langkah tersebut, kata dia, hampir pasti didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
"Saya meyakini penyidik tidak akan melakukan penyitaan sebesar itu tanpa didukung bukti permulaan yang memadai untuk menghubungkan aset dengan pihak yang diduga sebagai pemilik manfaat," tandasnya.
Fickar menilai fokus penyidikan kini tidak boleh berhenti pada penyitaan semata. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa aktor utama yang mengendalikan kekayaan tersebut, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang hanya tercantum sebagai pemilik formal.
"Kalau beneficial owner tidak berhasil diungkap, maka yang tersentuh hanya lapisan luar. Padahal inti dari penanganan perkara TPPU adalah membongkar siapa yang sesungguhnya menguasai dan menikmati hasil kejahatan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menyita aset dengan nilai mencapai Rp476 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas sekitar 74 kilogram emas batangan, valuta asing sekitar 4,7 juta dolar Amerika Serikat dan 14 juta dolar Singapura, serta uang tunai rupiah lebih dari Rp6 miliar.
Aset tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, antara lain di kawasan Sentul, Bogor, serta beberapa titik di Jakarta Selatan.
Penyidik hingga kini masih menelusuri asal-usul kekayaan tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga bertindak sebagai beneficial owner.
Meski penyitaan telah dilakukan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi siapa pemilik sah maupun pihak yang diduga sebagai pemilik manfaat atas aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Penyidikan saat ini masih difokuskan pada penelusuran aliran dana, hubungan kepemilikan, serta konstruksi dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi penyimpanan aset dalam berbagai bentuk.
Fickar menegaskan, pengungkapan beneficial owner akan menjadi titik krusial dalam pembuktian perkara.
"Tanpa mengidentifikasi siapa yang sesungguhnya menguasai dan menikmati manfaat ekonomi dari aset tersebut, pengungkapan perkara ini belum menyentuh aktor utama. Justru di situlah inti pembuktiannya," pungkasnya. (Wan)
