BREAKINGNEWS

Kuasa Hukum Eks Jampidsus di Kejagung, Diperlakukan Istimewa?

Kuasa Hukum Eks Jampidsus di Kejagung, Diperlakukan Istimewa?
Kejagung. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Kedatangan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) memicu sorotan.

Pasalnya, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah itu diduga mendapat perlakuan istimewa yang selama ini tidak pernah diberikan kepada kuasa hukum tersangka perkara korupsi lainnya.

Hotman tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.48 WIB menggunakan mobil Lexus LM 350h. Berbeda dengan tamu maupun kuasa hukum lainnya, kendaraan yang ditumpanginya diizinkan masuk hingga area parkir bawah tanah Gedung Jampidsus.

Perlakuan tersebut dinilai tidak lazim. Selama ini, para kuasa hukum yang mendampingi tersangka kasus korupsi umumnya harus memarkirkan kendaraan di luar kawasan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, sorotan juga tertuju pada dugaan adanya fasilitas yang disiapkan khusus untuk konferensi pers Hotman Paris. Di lokasi tampak meja dan kursi telah tersedia di area depan Gedung Bundar, sesuatu yang disebut belum pernah disediakan bagi kuasa hukum lain dalam perkara korupsi.

Yang menarik perhatian, posisi meja konferensi pers tersebut menghadap langsung ke logo Jampidsus Kejagung. Saat pintu kaca gedung terbuka, lambang Kejaksaan RI juga terlihat jelas sebagai latar belakang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai apakah penataan tersebut hanya kebetulan atau memang sengaja dipersiapkan.

Monitorindonesia.com mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui pesan whatsapp  namun hingga berita ini diterbitkan Anang belum memberikan jawaban terkait dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Hotman Paris selama berada di lingkungan Gedung Jampidsus.

Hotman Paris diketahui datang untuk mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan PT Asabri periode 2020–2024.

Sebelumnya, Hotman sempat mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Febrie dengan alasan penyidik disebut tidak mengantongi izin Presiden.

Dalih tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang menilai argumentasi itu tidak memiliki dasar dalam KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Munculnya dugaan fasilitas khusus bagi kuasa hukum tersangka korupsi kini menambah pertanyaan publik mengenai penerapan prinsip kesetaraan perlakuan di lingkungan penegakan hukum.

Transparansi dari Kejaksaan Agung dinilai penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi institusi tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kuasa Hukum Eks Jampidsus ke Kejagung, Diperlakukan Istimewa? | Monitor Indonesia