BREAKINGNEWS

Banyak Kejanggalan dalam Kasus Febrie!

Banyak Kejanggalan dalam Kasus Febrie!
Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan tajam.

Kali ini, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) justru memunculkan kesan adanya konflik kepentingan yang serius sehingga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurut Hendardi, alih-alih menunjukkan komitmen membersihkan institusinya sendiri, Kejagung justru

 mengambil langkah yang dinilai membingungkan, inkonsisten, dan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum maupun logika.

"Publik saat ini tidak sedang menyaksikan supremasi hukum, melainkan proses yang perlahan mengikis keyakinan masyarakat terhadap negara hukum," ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (20/7/2026).

Ia membeberkan sejumlah kejanggalan yang dinilai memperkuat dugaan adanya persoalan independensi dalam penanganan perkara tersebut.

Kejanggalan pertama, kata Hendardi, terlihat dari berubah-ubahnya status hukum Febrie Adriansyah. Sebelum perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun setelah Kejagung mengambil alih penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), status Febrie sempat disebut sebagai saksi sebelum akhirnya kembali dinyatakan sebagai tersangka.

Menurutnya, perubahan status tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi proses hukum yang dijalankan.

Selain itu, Hendardi juga menyoroti minimnya penjelasan Kejagung mengenai keberadaan maupun langkah hukum terhadap Febrie setelah perkara berada di bawah kewenangan institusi tersebut. Di tengah tingginya perhatian publik, informasi yang disampaikan dinilai tidak memadai sehingga memicu berbagai spekulasi.

Sorotan lain diarahkan pada keputusan Kejagung yang tidak melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Hendardi mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mewajibkan setiap tersangka untuk ditahan. Namun dalam perkara dugaan korupsi bernilai besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan jaringan luas, keputusan tersebut semestinya disertai alasan hukum yang jelas dan disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Rangkaian kejanggalan tersebut semakin menguatkan persepsi bahwa Kejaksaan Agung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. Pemihakan institusional Kejaksaan Agung dalam kasus ini sangat kentara," tegas Hendardi.

Ia bahkan menilai Kejagung lebih terlihat berupaya mengendalikan perkara dibanding membuka fakta secara transparan kepada masyarakat.

"Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Justice must not only be done, but must be seen to be done," ujarnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik karena independensi Kejaksaan Agung dinilai sulit lagi diyakini dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri.

"Konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik. Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil," katanya.

Hendardi juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak sekadar menghormati proses hukum tanpa memastikan independensi penanganan perkara. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dinilai memiliki tanggung jawab memastikan kasus tersebut ditangani lembaga yang bebas dari konflik kepentingan.

"Janji Presiden untuk mengejar koruptor sampai ke Antartika kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Banyak Kejanggalan dalam Kasus Febrie | Monitor Indonesia