BREAKINGNEWS

10 Tahun BPJS Ketenagakerjaan Dijarah, Negara Rugi Rp24,5 Miliar

10 Tahun BPJS Ketenagakerjaan Dijarah, Negara Rugi Rp24,5 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI 4– Tabir dugaan korupsi di tubuh BPJS Ketenagakerjaan mulai tersingkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang pembacaan dakwaan mengungkap praktik klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diduga berlangsung selama 10 tahun, sejak 2014 hingga 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga orang sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut, yakni Renu Arianthi Sani, mantan Human Resources Development (HRD) PT Mitra Adi Perkasa yang juga Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, yang saat itu menjabat sebagai petugas verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap modus yang digunakan Renu untuk meloloskan ratusan klaim JKK fiktif. Ia diduga menyusun berbagai dokumen palsu, mulai dari KTP, kartu kepesertaan BPJS, buku rekening, data karyawan dari sejumlah perusahaan, laporan polisi, daftar absensi, hingga kuitansi rumah sakit yang telah dimanipulasi atau di-mark up.

Seluruh dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho untuk diverifikasi.

Jaksa menyebut, kedua petugas verifikasi itu tetap meloloskan berkas meski mengetahui dokumen yang diajukan tidak sah.

"Meskipun mengetahui dokumen tidak benar, keduanya tetap menyatakan dokumen lengkap, memasukkan ke sistem, meminta persetujuan pejabat berwenang, hingga akhirnya klaim dibayarkan ke rekening peserta," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan dikutip Senin (20/7/2026).

Setelah dana klaim cair ke rekening peserta, Renu diduga kembali mengambil kendali atas uang tersebut.

Menurut jaksa, peserta diminta mentransfer sekitar 75 persen dari dana klaim ke rekening pribadi Renu. Selanjutnya, sebagian hasil pencairan itu diduga dibagikan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

"Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho," kata jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, skema tersebut berhasil mencairkan 391 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama kurun waktu satu dekade.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer maupun subsider.

Dalam dakwaan primer, mereka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Terungkapnya perkara ini menjadi sorotan karena dugaan praktik tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat panjang. Fakta bahwa 391 klaim fiktif dapat lolos selama satu dekade memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan selama periode tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

10 Tahun BPJS Ketenagakerjaan Dijarah, Negara Rugi Rp24,5 Miliar | Monitor Indonesia