Jakarta, MI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik keras terhadap pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Menurut YLBHI, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru berpotensi mencederai independensi penegakan hukum.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menegaskan, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan dikembalikan ke institusi tempat yang bersangkutan pernah menjabat.
Menurut Isnur, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum pada tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, Pasal 10A UU KPK justru memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.
"Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan. Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini melampaui Rp1 miliar, sehingga berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK memiliki landasan hukum formil yang jelas untuk menangani kasus ini," kata Isnur, Minggu (19/7/2026).
YLBHI berpandangan, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung justru membuka ruang konflik kepentingan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi yang kini menangani kasus tersebut.
Selain itu, organisasi bantuan hukum tersebut menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sorotan YLBHI juga mengarah pada waktu pelimpahan perkara yang dilakukan setelah pertemuan tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI di Istana Negara pada 11 Juli 2026.
Menurut YLBHI, rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya pengaruh kekuasaan dalam proses penanganan perkara.
Tak hanya itu, YLBHI turut mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan langkah penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus.
Surat itu diterbitkan sehari setelah tim gabungan penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Menurut YLBHI, keputusan Polri melimpahkan perkara pada tahap penyidikan juga berisiko menghambat pengungkapan aktor lain yang diduga terlibat, termasuk penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak KPK segera menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara sesuai amanat Undang-Undang KPK.
Organisasi tersebut juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum, Kejaksaan Agung membuka penanganan perkara secara transparan, serta Kapolri melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang berujung pada pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.
