Jakarta, MI – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara terang benderang penanganan dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menguat dari DPR RI. Komisi IV menilai transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum.
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang kini berada sepenuhnya di tangan KPK. Karena telah memasuki tahap penegakan hukum, Komisi IV tidak akan mencampuri substansi penyidikan yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
"Perlu saya tegaskan bahwa perkara ini pada prinsipnya sudah berada dalam ranah penegakan hukum dan bukan lagi menjadi ranah pengawasan Komisi IV sebagai mitra kerja Kementerian Kehutanan," kata Johan kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Meski demikian, politikus PKS itu menekankan KPK harus mengungkap perkara tersebut secara utuh, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Johan, keterbukaan informasi dari KPK sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Selain itu, penjelasan yang komprehensif juga akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia mengingatkan publik tidak keliru menafsirkan penolakan KPK terhadap laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penolakan itu, kata Johan, bukan berarti perkara dihentikan ataupun dinyatakan selesai.
Berdasarkan penjelasan KPK, laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah masuk dalam proses penyidikan. Dengan demikian, mekanisme pelaporan gratifikasi tidak lagi dapat digunakan karena penanganannya telah bergeser ke jalur penyidikan.
"Dengan kata lain, substansi perkaranya justru sedang ditangani melalui mekanisme penyidikan yang berlaku," ujarnya.
Johan menegaskan asas equality before the law harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, siapa pun yang tersangkut dalam suatu perkara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas agar tidak berkembang asumsi maupun spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
"Karena itu, mari kita percayakan prosesnya kepada KPK, sembari mendorong agar penanganannya dilakukan secara independen, objektif, dan terbuka," pungkas Johan.
Dengan dorongan dari DPR tersebut, sorotan kini tertuju pada langkah KPK dalam mengusut tuntas perkara yang menyeret nama Raja Juli Antoni. Transparansi penanganan dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
