Jakarta, MI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan tanah di Lembang, Jawa Barat, yang terjadi pada 2011.
Dalam penyelidikan tersebut, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dipanggil untuk dimintai klarifikasi karena saat proyek berlangsung ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
Pemanggilan itu menyusul laporan masyarakat yang diterima pada 30 Juni 2026. Tidak lama kemudian, penyelidikan resmi dimulai dan surat panggilan pemeriksaan dilayangkan kepada Oegroseno.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Oegroseno mengaku menghormati proses hukum. Namun, ia mempertanyakan mengapa perkara yang telah berlangsung sekitar 15 tahun lalu kembali diusut, padahal menurutnya persoalan tersebut telah selesai dan tidak pernah ditemukan pelanggaran melalui mekanisme audit maupun pemeriksaan internal.
"Kasus ini sudah 15 tahun berlalu. Saat saya menjabat Wakapolri pun persoalan ini sudah selesai," ujar Oegroseno.
Oegroseno juga menyampaikan keberatan karena penyelidikan dilakukan tanpa adanya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun hasil pemeriksaan internal yang, menurutnya, dapat menjadi dasar awal dugaan tindak pidana.
"Tidak ada hasil audit BPK maupun BPKP, juga tidak ada pemeriksaan internal. Tiba-tiba saya dipanggil untuk diperiksa," katanya.
Selain itu, ia mengaitkan pemanggilan tersebut dengan sikap kritisnya terhadap sejumlah penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk kritiknya terhadap penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Meski demikian, Oegroseno menegaskan tidak gentar menghadapi proses pemeriksaan dan menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik.
"Saya tidak takut diperiksa. Yang saya sesalkan adalah jika penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara yang menimbulkan kesan kriminalisasi," tegas Oegroseno.
Ia juga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang kuat sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
Hingga kini, Kortas Tipikor Polri belum menyampaikan keterangan resmi mengenai materi penyelidikan maupun status hukum Oegroseno. Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka.**
