BREAKINGNEWS

Klaim Hotman Dipatahkan Istana, Penggeledahan Febrie Sah Tanpa Restu Presiden

Klaim Hotman Dipatahkan Istana, Penggeledahan Febrie Sah Tanpa Restu Presiden
Hotman Paris (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Istana Kepresidenan membantah tegas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus lebih dahulu memperoleh izin Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta persetujuan Presiden sebelum melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang tengah menjalani proses hukum.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya. Enggak ada mekanisme yang mengatur bahwa pada saat proses pemeriksaan harus seizin Presiden," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus mematahkan argumentasi yang sebelumnya dilontarkan Hotman Paris mengenai perlunya restu Presiden dalam proses penggeledahan terhadap Febrie.

Prasetyo menegaskan seluruh tahapan penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum tanpa campur tangan Presiden.

Ia juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto tidak terus-menerus dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah.

Menurutnya, pernyataan Hotman yang menyebut Febrie sebagai salah satu kebanggaan Presiden dalam pemberantasan korupsi merupakan pandangan pribadi yang tidak mencerminkan sikap resmi pemerintah.

"Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku," tegas Prasetyo.

Ia menegaskan pemerintah menghormati independensi aparat penegak hukum dan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan penggeledahan terhadap Febrie Adriansyah semestinya terlebih dahulu mendapat izin Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut memicu polemik hingga akhirnya mendapat bantahan langsung dari Istana.

Dengan penegasan itu, pemerintah memastikan seluruh proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tanpa memerlukan persetujuan Presiden maupun intervensi kekuasaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Klaim Hotman Dipatahkan Istana, Penggeledahan Febrie Sah Tanpa Restu Presiden | Monitor Indonesia