Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Boyamin, kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak setara dalam penegakan hukum.
Ia menilai, tersangka kasus korupsi semestinya diperlakukan sama di hadapan hukum.
"Tidak adil dan mestinya ditahan karena kasus korupsi," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/7/2026).
Tak hanya itu, Boyamin juga mempertanyakan keputusan kepolisian yang melimpahkan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung.
Ia berpendapat, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP 2025, perkara tersebut semestinya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seharusnya dilimpahkan ke KPK," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Meski demikian, Kejagung mengklaim proses penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dan transparan.
"Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie), nanti tergantung pada kewenangan penyidik," ujar Anang.
Diketahui, Kepolisian telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung yang kemudian menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN.
Sementara Sprindik Nomor 45 mengusut dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI yang menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Dalam perkara yang sama, Don Ritto telah lebih dahulu ditahan.
Sebaliknya, Febrie Adriansyah hingga kini belum ditahan, meski status hukumnya juga telah menjadi tersangka.
Perbedaan perlakuan tersebut memicu sorotan publik dan kritik dari kalangan pegiat antikorupsi yang mendesak agar asas persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan tanpa pengecualian.
