BREAKINGNEWS

Istana Tegur Hotman Paris, Nama Prabowo Tak Boleh Dijadikan Tameng Kasus Febrie

Istana Tegur Hotman Paris, Nama Prabowo Tak Boleh Dijadikan Tameng Kasus Febrie
Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Istana Kepresidenan menegaskan agar pengacara Hotman Paris Hutapea tidak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) nonaktif, Febrie Adriansyah.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai respons atas pernyataan Hotman Paris yang menyebut Febrie merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar selama menjabat Jampidsus.

Prasetyo menegaskan proses hukum terhadap Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan tidak boleh dikaitkan dengan Presiden.

"Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo Hadi usai rapat di Komisi V DPR RI, Senin (20/7/2026).

Ia juga menegaskan Presiden tidak melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Menurutnya, seluruh perkara yang ditangani aparat harus berjalan sesuai mekanisme hukum tanpa campur tangan pihak mana pun.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut perkara yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Ia bahkan mengaitkan keberhasilan Febrie mengembalikan kerugian negara sekitar Rp130 triliun serta capaian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai sekitar Rp300 triliun dengan dukungan Presiden Prabowo.

Pernyataan tersebut memicu respons dari berbagai pihak. Selain Istana, Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah mencampuri proses hukum dan tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang sedang berhadapan dengan hukum.

Menurut Bambang, membawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum justru bertentangan dengan komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil.

Sikap Istana ini sekaligus memperjelas bahwa perkara hukum Febrie Adriansyah merupakan murni ranah penegakan hukum.

Karena itu, tidak ada alasan untuk menyeret nama Presiden Prabowo ataupun membangun narasi seolah-olah proses hukum tersebut berkaitan dengan kehendak Presiden.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Istana Tegur Hotman Paris, Nama Prabowo Tak Boleh Dijadikan Tameng Kasus Febrie | Monitor Indonesia