BREAKINGNEWS

IM57+ Desak KPK Terbitkan Sprinlidik Dugaan Suap Bupati Kuansing, Kasus Raja Juli Diminta Naik ke Penyelidikan

IM57+ Desak KPK Terbitkan Sprinlidik Dugaan Suap Bupati Kuansing, Kasus Raja Juli Diminta Naik ke Penyelidikan
Raja Juli Antoni (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Desakan itu menguat setelah KPK memutuskan menolak laporan gratifikasi yang sebelumnya disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Menurut IM57+, keputusan tersebut justru mempertegas bahwa perkara ini tidak lagi layak diposisikan sebagai dugaan gratifikasi, melainkan harus didalami sebagai dugaan tindak pidana suap.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan KPK tidak boleh berhenti hanya pada penolakan laporan gratifikasi, tetapi harus segera menaikkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan.

"Faktanya telah ada pemberian uang kepada Menteri Raja Juli oleh Bupati Kuansing. Pada sisi lain, pemberian tersebut dilakukan setelah adanya pembahasan yang berkaitan dengan kewenangan Menteri Kehutanan. Karena itu KPK harus segera menerbitkan Sprinlidik untuk mengusut dugaan suap," kata Lakso, Minggu (19/7/2026).

Mantan penyidik KPK itu menilai penerbitan Sprinlidik akan menjadi bukti nyata keseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap perkara secara tuntas, termasuk menelusuri siapa pemberi, penerima, motif pemberian, serta tujuan di balik penyerahan uang tersebut.

Lakso juga menegaskan status hukum uang yang diberikan kepada Raja Juli harus segera dipastikan agar polemik yang berkembang di ruang publik tidak terus berlarut.

"Tanpa kepastian hukum mengenai status uang tersebut, perdebatan akan terus berlangsung. KPK harus memberikan kejelasan melalui proses penyelidikan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK memutuskan tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli Antoni setelah melalui proses verifikasi dan analisis berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan, laporan ditolak karena objek yang dilaporkan telah berada dalam ranah penanganan aparat penegak hukum.

"Peraturan KPK mengatur bahwa pelaporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila peristiwa tersebut sudah masuk dalam proses pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum," jelas Aminudin.

Raja Juli diketahui melaporkan dugaan gratifikasi pada 3 Juli 2026. Namun, amplop beserta uang yang diterimanya tidak lagi dilampirkan karena telah lebih dahulu dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026.

Di sisi lain, KPK telah menyita uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni 12 ribu dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Rp15 juta dari Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah.

Penyidik juga mendalami asal-usul dana yang diduga akan diberikan kepada Raja Juli, termasuk dugaan bahwa uang tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota KUD Prima Sehati. Ketua DPRD Kuansing Juprizal, yang juga menjabat Ketua KUD Prima Sehati, diduga berperan dalam proses pengumpulan dana tersebut.

Dengan ditolaknya laporan gratifikasi Raja Juli, sorotan kini mengarah pada langkah berikutnya yang akan diambil KPK. Desakan agar lembaga antirasuah segera menerbitkan Sprinlidik dinilai menjadi ujian komitmen KPK dalam mengungkap secara terang dugaan suap pada kasus pelepasan HPT Kuansing.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

IM57+ Desak KPK Terbitkan Sprinlidik Dugaan Suap Bupati Kuansing, Kasus Raja Juli Diminta Naik ke Penyelidikan | Monitor Indonesia