Jakarta, MI – Polemik keterlibatan TNI dalam pengamanan jaksa kembali memanas. Jaksa Agung periode 1999–2001, Marzuki Darusman, secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang bahkan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Desakan itu muncul setelah Perpres tersebut menjadi dasar pengamanan oleh personel TNI di rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, pada 8–9 Juli 2026.
Pada saat yang sama, kepolisian tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Febrie di Sentul, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Marzuki, keterlibatan militer dalam memberikan perlindungan kepada jaksa bukanlah kebutuhan mendesak. Ia menegaskan, selama memimpin Kejaksaan Agung, tidak pernah ada praktik pengamanan oleh TNI terhadap jaksa maupun pimpinan kejaksaan.
"Di era saya tidak ada pengamanan semacam itu. Sekarang saya menganjurkan cabutlah perpres itu. Tinjau kembali perpres itu, tidak perlu ada pengamanan seperti itu. Keperluannya juga tidak diperlukan," kata Marzuki dikutip Senin (20/7/2026).
Marzuki berpendapat, apabila jaksa menghadapi intimidasi atau hambatan dalam menjalankan tugas, dukungan publik justru lebih efektif dibanding pelibatan militer. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi akan menjadi benteng perlindungan yang lebih kuat.
"Publik pasti bertindak dan ikut memberikan tekanan kepada pemerintah apabila ada persoalan seperti itu," ujarnya.
Ia juga menilai Kejaksaan Agung selama ini berada dalam posisi yang aman sepanjang menjalankan penegakan hukum secara profesional.
"Kejaksaan Agung aman kalau mereka melakukan tindakan-tindakan yang semestinya dilakukan," tegasnya.
Tanggung Jawab Jaksa Agung
Marzuki turut menyinggung posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah kegaduhan yang muncul setelah mantan anak buahnya menjadi tersangka kasus korupsi.
Menurutnya, Burhanuddin dapat menunjukkan tanggung jawab moral dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo. Namun, keputusan menerima atau menolak surat tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden.
"Jaksa Agung bisa mengirimkan surat kepada presiden yang isinya mengundurkan diri. Tidak serta-merta disetujui karena itu hak prerogatif presiden," ujarnya.
Ia menegaskan usulan tersebut bukan berarti mendesak Burhanuddin mundur, melainkan sebagai bentuk sikap terbuka dan tanggung jawab kepada publik atas kisruh yang terjadi antara Kejaksaan dan Kepolisian.
Bahkan, Marzuki mengusulkan langkah serupa juga dapat dilakukan Kapolri, Menteri Pertahanan, hingga pembantu presiden lainnya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses evaluasi yang dilakukan Presiden.
Ungkap Sejarah Sinergi Kejaksaan-Polri
Marzuki juga mengingatkan bahwa hubungan Kejaksaan dan Kepolisian pada awal era reformasi justru dibangun melalui kerja sama, bukan persaingan.
Ia mengungkapkan, pada 1999 pemerintah di bawah Presiden Abdurrahman Wahid memberikan kewenangan kepada Polri untuk ikut menyidik perkara korupsi melalui komunikasi yang dibangun Kejaksaan dengan institusi kepolisian.
Saat itu, keterbatasan jumlah jaksa membuat Kejaksaan memanfaatkan sumber daya penyidik kepolisian agar penanganan perkara korupsi tidak terhambat.
"Kami menggunakan sumber daya dari kepolisian karena jumlah jaksa saat itu tidak cukup. Perkara-perkara banyak yang mangkrak. Kepolisian kami bukakan jalan untuk itu sejak 1999," ungkapnya.
Pemerintah: Demi Kelancaran Penegakan Hukum
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 diterbitkan untuk memastikan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas tanpa gangguan.
Menurut Hasan, pendampingan oleh TNI dan Polri dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap proses penegakan hukum di lapangan, bukan untuk mencampuri substansi penyidikan.
"Waktu itu presiden mengeluarkan aturan tersebut untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan. Karena itu penegakan hukum didampingi oleh TNI dan Polri," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Meski demikian, keberadaan personel TNI di rumah Febrie Adriansyah saat proses penyidikan berlangsung telah memicu kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Sejumlah kelompok menilai keterlibatan tersebut berpotensi menimbulkan kesan intervensi dan dapat mengganggu independensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
