Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
Langkah ini mengindikasikan kasus yang telah menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari belum berhenti dan berpotensi mengungkap aktor maupun aliran dana lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang diumumkan.
"Sprindik umum," kata Budi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, KPK memanggil dua saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang serta Muhammad Heriyanto yang menjabat Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Langkah penyidikan baru ini memperlihatkan bahwa KPK masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat maupun kemungkinan adanya praktik korupsi yang lebih luas.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam konstruksi perkara, Fikri diduga menerima total suap sekitar Rp1,7 miliar yang berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, proyek yang menjadi bancakan korupsi tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Dari jumlah itu, diduga terjadi praktik suap ijon proyek senilai Rp980 juta yang diberikan secara bertahap melalui perantara.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang lain sebesar Rp775 juta yang diduga diterima Fikri secara berulang.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan KPK terus memperluas penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan, pola permainan proyek, serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil korupsi.
