Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum berhenti pada penyitaan aset senilai sekitar Rp476 miliar dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Kini, fokus penyidik bergeser memburu beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya atas aset jumbo tersebut, sebuah langkah yang berpotensi membuka keterlibatan pihak-pihak lain.
Penelusuran beneficial owner dinilai menjadi pintu masuk untuk mengurai aliran dana, mengungkap siapa yang sesungguhnya mengendalikan aset, hingga menelusuri kemungkinan hasil tindak pidana disembunyikan melalui berbagai skema.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan seluruh proses pendalaman berada di bawah kewenangan penyidik.
"Masih dalam tahap perkembangan penyidikan, sepenuhnya kewenangan penyidik," kata Anang dikutip Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, penyidik kini memprioritaskan pendalaman terhadap siapa pihak yang menjadi pemilik manfaat sebenarnya dari aset yang telah disita. Aset tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah aset yang diamankan memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun praktik pencucian uang.
Tak hanya itu, Kejagung juga membuka peluang adanya aset lain yang belum terungkap. Penyidik tengah menelusuri dugaan penyembunyian harta, termasuk kemungkinan aset yang ditempatkan di luar negeri sebagai bagian dari upaya menyamarkan hasil kejahatan.
Pendalaman itu juga diarahkan untuk memetakan aliran dana yang diduga mengalir melalui berbagai jalur transaksi dan pihak perantara.
Dalam konstruksi perkara, kasus yang tengah diusut disebut berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.
Kasus ini mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan aliran dana pada perkara tersebut. Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat menemukan aset bernilai ratusan miliar rupiah yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Meski demikian, Kejagung belum membuka secara rinci identitas pemilik aset maupun peran masing-masing pihak. Informasi tersebut akan diungkap dalam proses persidangan guna menjaga efektivitas penyidikan.
Seiring pendalaman bukti dan penelusuran aset, Kejagung juga tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Fokus penyidik saat ini adalah membongkar rantai aliran dana sekaligus mengidentifikasi siapa saja yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut.
