BREAKINGNEWS

Suap Blueray Belum Usai, KPK Kejar Aktor Baru

Suap Blueray Belum Usai, KPK Kejar Aktor Baru
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan penyidikan kasus suap PT Blueray Cargo dengan memanggil enam saksi, termasuk pemilik perusahaan, John Field. Langkah ini menandai dimulainya babak baru pengusutan dugaan aliran uang Rp91 miliar yang diduga tidak hanya menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga pihak lain di luar institusi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai," ujar Budi.

Enam saksi yang diperiksa terdiri atas berbagai pihak yang dinilai mengetahui aliran dana maupun aktivitas PT Blueray Cargo. Mereka adalah staf HRD dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, ASN Ditjen Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, asisten pribadi John Field Yohanes Setiawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo Andri, Manajer Operasional Customs Clearance Dedy Kurniawan Sukolo, serta John Field sendiri.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara suap yang sebelumnya telah berkekuatan hukum.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah menetapkan tersangka, sementara satu lainnya masih berupa penyidikan umum.

Menurut Taufik, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar. Setelah kami analisa dan telaah, terdapat beberapa klaster penerima. Ada klaster Bea Cukai dan ada selain Bea Cukai, tetapi masih berkaitan," kata Taufik.

Meski telah memastikan adanya tersangka baru, KPK belum membuka identitas pihak yang dijerat dalam sprindik terbaru tersebut.

Sebelumnya, John Field telah divonis bersalah karena menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp91 miliar.

Dalam perkara yang telah disidangkan, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta mantan Kasi Intel Orlando Hamonangan Sianipar didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar.

Selain itu, mantan Kasi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo juga diduga menerima aliran dana dari PT Blueray Cargo.

Tak berhenti di situ, dalam pengembangan perkara KPK juga mengindikasikan adanya sejumlah nama lain yang diduga ikut menerima suap dari John Field.

Mereka di antaranya Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Kasi Penindakan Impor I Enov Puji Wijanarko, Gatot Heru, serta Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Dengan dimulainya pemeriksaan saksi-saksi dalam sprindik baru, penyidikan kini memasuki fase penting untuk mengurai jaringan penerima uang suap yang diduga tersebar dalam sejumlah klaster.

Langkah KPK ini sekaligus membuka peluang munculnya tersangka baru dalam skandal yang selama ini disebut sebagai salah satu kasus suap terbesar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Suap Blueray Belum Usai, KPK Kejar Aktor Baru | Monitor Indonesia