BREAKINGNEWS

Diduga Kredit Fiktif, BPR Kerta Raharja Dilaporkan ke Kejari: Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan hingga Penyalahgunaan Wewenang Disorot

Diduga Kredit Fiktif, BPR Kerta Raharja Dilaporkan ke Kejari: Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan hingga Penyalahgunaan Wewenang Disorot
BPR Kerta Raharja (Foto: Ist)

Tangerang, MI - Kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) memasuki babak baru. Badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Tangerang itu resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada 3 Juli 2026 lalu atas dugaan praktik kredit fiktif, rekayasa laporan keuangan, manipulasi pencatatan akuntansi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit.

Laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) yang diajukan aktivis Tangerang, Gilang Purnama, pada 3 Juli 2026 itu menyebut adanya indikasi praktik yang diduga digunakan untuk mempercantik kondisi keuangan perusahaan sekaligus menutupi potensi kredit bermasalah.

Gilang mengaku menyusun laporannya setelah menelaah Laporan Keuangan Publikasi BPR Kerta Raharja Gemilang periode September 2024, Desember 2024, dan September 2025.

Dari hasil telaah tersebut, pada kuartal III 2024 bank tercatat menyalurkan kredit sebesar Rp19,8 miliar kepada pihak terkait atau pengurus internal. Menurutnya, penyaluran tersebut diduga berpotensi melanggar ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun yang menjadi sorotan utama, nilai kredit kepada pihak terkait itu tiba-tiba menyusut drastis menjadi Rp1,8 miliar pada kuartal IV 2024.

Menurut Gilang, penurunan tersebut patut diduga bukan akibat pelunasan kredit, melainkan melalui skema kredit fiktif dengan menggunakan identitas pihak ketiga agar kredit bermasalah milik internal tidak lagi tercatat sebagai kredit kepada pihak terkait.

"Skema tersebut diduga digunakan untuk mengalihkan kredit bermasalah milik pihak internal agar laporan keuangan akhir tahun terlihat sehat," ujarnya.

Ia juga menilai dugaan rekayasa tersebut mulai berdampak pada kondisi keuangan perusahaan sepanjang 2025. Kredit yang diduga dialihkan menggunakan identitas pihak ketiga disebut akhirnya mengalami kemacetan sehingga Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) melonjak tajam dari Rp3,07 miliar menjadi Rp14,6 miliar.

Tak hanya itu, Gilang turut menyoroti lonjakan Pendapatan Lainnya dari Rp2,1 miliar menjadi Rp14,1 miliar yang menurutnya patut diduga sebagai upaya menjaga laba perusahaan di tengah memburuknya kualitas kredit.

Sorotan lain juga mengarah pada meningkatnya pinjaman BPR Kerta Raharja Gemilang kepada pihak lain hingga mencapai Rp452,27 miliar. Ia meminta penyidik menelusuri asal-usul pinjaman tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan jaminan cessie atau pengalihan hak tagih atas portofolio kredit.

Dalam laporannya, Gilang meminta Kejari menyita buku besar perusahaan, menelusuri aliran dana, mengaudit seluruh transaksi kredit, serta memverifikasi identitas debitur yang tercatat menyumbang kredit macet sebesar Rp13,9 miliar.

"Perlu dilakukan pemeriksaan fisik dan keaslian KTP para debitur tersebut untuk memastikan apakah mereka benar-benar menerima dana kredit atau hanya dipinjam identitasnya oleh oknum bank," tegasnya.

Sementara itu, manajemen PT BPR Kerta Raharja Gemilang membantah seluruh tudingan mengenai adanya kredit fiktif. Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan Deni Setia Wahyudi menegaskan perubahan nilai kredit dari Rp19,8 miliar menjadi Rp1,8 miliar semata-mata merupakan dampak perubahan klasifikasi pelaporan berdasarkan arahan OJK.

Menurut Deni, pada awalnya OJK meminta seluruh kredit pegawai dimasukkan ke kategori pihak terkait sehingga nilainya meningkat menjadi Rp19,8 miliar. Namun, regulator kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dengan menyatakan hanya direksi dan komisaris yang masuk kategori pihak terkait.

Karena itu, penurunan angka tersebut disebut bukan akibat penghapusan maupun pengalihan kredit, melainkan hanya perpindahan klasifikasi dalam laporan keuangan.

Di sisi lain, Kejari Kabupaten Tangerang mulai bergerak. Pelapor telah diperiksa selama sekitar satu setengah jam oleh tim jaksa tindak pidana khusus pada 16 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang mendalami dugaan tata kelola perbankan, pola penyaluran kredit, lonjakan utang kepada bank lain, hingga struktur permodalan perusahaan. Penyidik juga membuka peluang menghadirkan ahli akuntansi untuk menelusuri dugaan aliran dana dan transaksi yang dipersoalkan.

Kasus ini juga mulai mendapat perhatian DPRD Kabupaten Tangerang. Ketua DPRD Muhamad Amud memastikan direksi BPR Kerta Raharja akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Hal senada disampaikan Komisi III DPRD yang juga berencana meminta penjelasan langsung dari jajaran direksi terkait dugaan persoalan tersebut.

Dugaan kredit fiktif, rekayasa laporan keuangan, dan tata kelola BUMD ini kini memasuki fase krusial. Hasil penyelidikan Kejari nantinya akan menjadi penentu apakah dugaan penyimpangan tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Diduga Kredit Fiktif, BPR Kerta Raharja Dilaporkan ke Kejari: Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan hingga Penyalahgunaan Wewenang Disorot | Monitor Indonesia