Jakarta, MI - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang tengah diselidiki.
Menurutnya, penyidikan harus berani menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki peran lebih besar.
Yenti menilai, perkara tersebut tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Ia menduga terdapat pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau berperan dalam dugaan kejahatan tersebut sehingga harus diungkap secara menyeluruh.
"Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat," ujar Yenti dalam keterangannya dikutip Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Yenti menegaskan apabila Febrie Adriansyah terbukti bersalah, maka hukuman yang dijatuhkan harus maksimal. Alasannya, seorang aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang jauh lebih besar dibanding masyarakat biasa.
Menurut dia, jabatan strategis yang pernah diemban Febrie sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi membuat standar integritas terhadap dirinya juga jauh lebih tinggi.
"Apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.
Lebih jauh, Yenti menilai besarnya nilai dugaan uang pelicin atau gratifikasi dalam perkara tersebut mengindikasikan adanya perkara utama yang nilainya jauh lebih besar. Menurutnya, secara logika, besaran suap tidak mungkin melebihi nilai kejahatan yang hendak dilindungi.
"Kalau pelicinnya saja sebesar itu, maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang 'dilicinkan' atau ditutupinya? Logikanya sederhana. Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp2 triliun kepada orang yang membantunya. Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya," paparnya.
Karena itu, Yenti meminta aparat penegak hukum membongkar perkara hingga ke akar-akarnya, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.
"Artinya, kalau jasa haramnya saja nilainya sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinan jauh lebih besar lagi. Karena itu saya berharap kasus ini dibongkar secara menyeluruh," ujarnya.
Selain menyoroti substansi perkara, Yenti juga mempertanyakan mekanisme penanganan kasus yang kini berada di Kejaksaan Agung. Menurutnya, mengingat adanya potensi konflik kepentingan karena melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, Undang-Undang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk mengambil alih penyidikan apabila terdapat konflik kepentingan, penanganan perkara bermasalah, atau menjadi perhatian luas masyarakat.
"Kalau lintas lembaga, instrumennya hanya ada dalam Undang-Undang KPK. KPK memang dibentuk sebagai pusat pemberantasan korupsi. Ini bukan soal merendahkan kepolisian atau kejaksaan. Memang desain sistem hukum kita seperti itu. Karena itu, KPK diberi kewenangan mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi sorotan publik," pungkasnya.
