BREAKINGNEWS

Benarkah Komjak Kawal Ketat Kasus Febrie!

Benarkah Komjak Kawal Ketat Kasus Febrie!
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini berada di bawah pengawasan langsung Komisi Kejaksaan (Komjak).

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa proses penyidikan terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa itu mendapat perhatian serius demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi bersama jajaran komisioner mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu (22/7/2026), dan diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam kunjungan itu, Komjak tidak hanya berkoordinasi dengan pimpinan Kejagung, tetapi juga memantau langsung jalannya penyidikan yang dilakukan tim khusus beranggotakan sembilan jaksa.

Komisioner Komjak Nurrokhman mengatakan timnya menyaksikan secara langsung proses pemeriksaan saksi maupun tersangka Don Ritto (DR) yang tengah dilakukan penyidik.

"Tim khusus Komisi Kejaksaan RI melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses pemeriksaan saksi dan tersangka DR yang sedang dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang terdiri atas sembilan jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI," ujar Nurrokhman dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, pemantauan dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Komjak juga mencatat penyidik terus bergerak mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Perkembangan tersebut dinilai menunjukkan penyidikan masih berlangsung secara aktif.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh hingga hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut. Komisi Kejaksaan RI mencatat perkembangan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung," kata Nurrokhman.

Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan merupakan amanat undang-undang. Komjak memiliki kewenangan untuk memantau, mengawasi, serta menilai pelaksanaan tugas kejaksaan guna memastikan integritas institusi tetap terjaga.

Karena itu, Komjak memastikan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut secara objektif, independen, dan profesional.

"Komisi Kejaksaan RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa penyidik untuk melanjutkan penyidikan perkara yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Seluruh anggota tim dipilih dari luar lingkungan Jampidsus atau Gedung Bundar sebagai upaya menjaga independensi penanganan perkara.

Febrie Adriansyah sendiri telah diperiksa sebagai tersangka setelah pelimpahan tahap dua dari Polri. Namun, hingga kini status tersangka baru berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan TPPU.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN, penyidik masih melakukan pendalaman. Dalam dua perkara tersebut, status hukum Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih sebagai saksi.

Dengan pengawasan langsung dari Komjak dan penyidikan yang kini ditangani tim independen di luar Jampidsus, proses hukum terhadap mantan petinggi Kejaksaan itu dipastikan akan terus menjadi perhatian publik.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Benarkah Komjak Kawal Ketat Kasus Febrie! | Monitor Indonesia