Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, Endri Erawan, untuk mendalami keterlibatan korporasi dalam perkara yang telah berkembang hingga menjerat tiga perusahaan sebagai tersangka.
Selain Endri, KPK juga memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando, serta seorang pihak swasta berinisial FT sebagai saksi dalam penyidikan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EE selaku Dirut PT Alamjaya Bara Pratama, RF selaku Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, serta FT selaku pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Pemeriksaan terhadap Endri menjadi sorotan karena PT Alamjaya Bara Pratama merupakan salah satu dari tiga korporasi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berdasarkan catatan KPK, Endri tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.51 WIB. Rifando hadir pukul 09.59 WIB, sedangkan FT datang pada pukul 10.11 WIB.
Dalam agenda yang sama, penyidik turut memanggil seorang pihak swasta berinisial NFT terkait penyidikan terhadap tersangka korporasi. Namun hingga pukul 12.55 WIB, nama NFT belum tercatat memenuhi panggilan.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial TA dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan Rita Widyasari. Belum diketahui apakah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.
KPK Telusuri Dugaan Setoran USD 5 per Ton Batu Bara
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sejak 28 September 2017. Saat itu, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Pada 16 Januari 2018, penyidikan berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses tersebut, KPK menyita puluhan aset bernilai tinggi, mulai dari 91 kendaraan, lima bidang tanah, berbagai barang mewah, hingga 30 jam tangan bermerek yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Penyidikan kemudian mengarah ke sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan adanya setoran sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi, yang diduga mengalir kepada Rita Widyasari.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menjerat korporasi. Pada 19 Februari 2026, lembaga antirasuah resmi menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka korporasi.
Pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama Endri Erawan beserta saksi lainnya dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara, menelusuri dugaan aliran dana gratifikasi, serta mengungkap peran masing-masing korporasi dalam skema dugaan setoran dari produksi batu bara yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.
