BREAKINGNEWS

KPK Periksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga soal Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

KPK Periksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga soal Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan pengembangan kasus dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando, bersama Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, Endri Erawan, guna menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam aliran gratifikasi dari bisnis batu bara.

Selain kedua petinggi perusahaan tersebut, KPK juga memeriksa seorang pihak swasta berinisial FT sebagai saksi dalam perkara yang kini telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EE selaku Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, RF selaku Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, serta FT selaku pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Pemeriksaan terhadap Rifando menjadi sorotan karena dilakukan di tengah upaya KPK membongkar dugaan peran korporasi dalam praktik gratifikasi yang diduga mengalir dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Penyidik kini mendalami berbagai aspek, termasuk pengelolaan keuangan perusahaan dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan catatan KPK, Endri Erawan tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.51 WIB, disusul Rifando pada pukul 09.59 WIB, sementara FT hadir pukul 10.11 WIB.

Penyidik juga memanggil pihak swasta berinisial NFT untuk diperiksa dalam perkara korporasi tersebut. Namun hingga pukul 12.55 WIB, NFT belum tercatat memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial TA sebagai saksi dalam penyidikan yang berkaitan dengan Rita Widyasari. Belum diketahui apakah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan.

Dugaan Upeti USD 5 per Ton Batu Bara

Kasus ini berawal dari penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Saat itu KPK juga menjerat Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Perkara kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU serta menyita puluhan aset bernilai tinggi, mulai dari 91 kendaraan, lima bidang tanah, berbagai barang mewah hingga 30 jam tangan dari merek premium.

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah ke sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi yang diduga mengalir kepada Rita Widyasari.

Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, serta sejumlah pihak lainnya menjadi bagian dari langkah KPK untuk mengurai dugaan keterlibatan korporasi dan menelusuri aliran dana dalam skema gratifikasi produksi batu bara yang diduga berlangsung secara sistematis.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Periksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga soal Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari | Monitor Indonesia