Jakarta, MI– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan dua bos produsen gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Dua tersangka tersebut adalah Andy Hioe (AH) dan Jasen Hioe (JH). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil pengungkapan jaringan produksi dan distribusi gas N2O yang beroperasi di sejumlah lokasi di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan kedua tersangka telah memenuhi panggilan penyidik.
"Keduanya memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," ujar Eko, Rabu (22/7/2026).
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Menurut penyidik, gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink diduga diproduksi dan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi yang dilakukan Bareskrim sejak April 2026. Penyidik lebih dahulu melakukan serangkaian pembelian terselubung untuk melacak jalur distribusi produk tersebut sebelum akhirnya menggerebek tiga lokasi di Kemayoran, Pulo Gadung, dan Pademangan.
Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan gudang penyimpanan, pusat administrasi penjualan, hingga fasilitas produksi yang digunakan untuk mengisi gas N2O dari tabung industri berukuran besar ke tabung-tabung kecil bermerek Whip Pink dengan berbagai ukuran siap edar.
Selain menyita mesin produksi dan ribuan tabung gas, penyidik juga mengamankan sejumlah pekerja yang diduga terlibat dalam proses produksi dan distribusi.
Hasil penyelidikan mengungkap jaringan distribusi Whip Pink telah menjangkau sedikitnya 16 gudang di berbagai kota besar, di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Medan, Balikpapan, Bali, Lombok, dan sejumlah daerah lainnya. Jaringan tersebut disebut memiliki omzet mencapai miliaran rupiah.
Penetapan dua pemilik perusahaan sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengusutan kasus Whip Pink. Bareskrim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai produksi, distribusi, hingga pemasaran produk gas N2O tersebut.**
