Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas jerat hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kali ini, penyidik resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie.
Sprindik baru tersebut menjadi babak lanjutan dari perkara yang sebelumnya dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Dengan terbitnya sprindik itu, kini sudah ada empat surat perintah penyidikan yang berjalan secara paralel dan seluruhnya mengarah pada dugaan tindak pidana yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriantna mengatakan, keputusan menerbitkan sprindik baru diambil setelah Tim 9 melakukan pendalaman terhadap berkas perkara serta barang bukti yang diserahkan Polri.
"Setelah perkara dipelajari, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Anang, Tim 9 sengaja dibentuk untuk memastikan proses penyidikan berlangsung independen dan menghindari potensi resistensi karena perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan.
Sebelumnya, Kejagung telah menangani tiga perkara hasil pelimpahan Polri yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, serta proyek pengadaan batu bara PLTU yang diduga memicu peristiwa blackout. Kini, dugaan pencucian uang menjadi pintu masuk baru untuk menelusuri asal-usul aset bernilai fantastis yang ditemukan penyidik.
Dalam perkara ASABRI, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyidik mengembangkan perkara ke dugaan TPPU.
Sebagai tindak lanjut sprindik baru, Tim 9 memanggil empat saksi pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Selain itu, penyidik juga menghadirkan seorang ahli TPPU guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Namun, pemeriksaan belum berjalan maksimal. Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sementara NH mangkir tanpa memberikan keterangan.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang.
Penyidik memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada para saksi yang absen. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Untuk menjaga kredibilitas proses hukum, Kejagung juga membuka ruang pengawasan dari berbagai lembaga. Pemeriksaan pada 22 Juli turut dipantau Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Anang, keterlibatan sejumlah lembaga tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus sinergi antarlembaga dalam mengawal penyidikan perkara yang menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, koordinasi antara Tim 9 Kejagung, Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri terus diperkuat guna mempercepat penyelesaian penyidikan dugaan TPPU.
Langkah itu sekaligus menandai bahwa penyelidikan tidak lagi hanya berfokus pada dugaan korupsi, tetapi juga menelusuri aliran dana dan asal-usul kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
