BREAKINGNEWS

Kekerasan Di Universitas Fort De Kock, Komisi X DPR: Tak Boleh Ada Kriminalisasi Dalam Kampus

Kekerasan Di Universitas Fort De Kock,  Komisi X DPR: Tak Boleh Ada Kriminalisasi Dalam Kampus
Anggota Komisi X DPR TI, La Tinro La Tunrung

Jakarta, MI - Kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi, Sumatera Barat yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bukittinggi terhadap dosen dan karyawan UFDK mendapat perhatian dari Komisi X DPR RI.

 

Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung menegaskan, tidak dibenarkan terjadinya kekerasan di dalam lingkungan kampus. Ia mengecam tindakan Satpol PP Kota Bukittinggi tersebut.

 

"Tidak boleh terjadi didalam kampus tindakan kekerasan apalagi kriminilisasi," kata La Tinro kepada monitorindonesia.com, Kamis (23/7/2026).

 

Anggota DPR RI dari Partai Gerindra itu menambahkan, meskipun terjadi perselisihan, harus diselesaikan dengan jalan yang baik, bukan dengan kekerasan.

 

"Yang jelas bahwa jika ada perselisihan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah," kata La Tinro.

 

Tiga orang pegawai kampus Fort De Kock Bukittinggi, Sumatera Barat mendapat perlakuan tindak kekerasan oleh oknum Satpol PP Kota Bukittinggi. Ketiga pegawai tersebut adalah Rahmat Syukri, Erik, dan Khairul Abas. Kejadiannya berlangsung pagi ini, Rabu (22/7/2026).

 

Berawal dari beberapa oknum Satpol PP memanjat pagar yang terletak dibelakang kampus, Rahmat Syukri menegur oknum tersebut.

 

"Kenapa saudara-saudara memanjat  pagar, kan bisa lewar pintu depan," ujar Rahmat Syukri kepada monitorindonesia.com saat dihubungi, Bukittinggi, (22/7/2026).

 

Mendapat teguran tersebut, oknum Satpol PP tersebut tak terima dan langsung memukuli tiga pegawai kampus tersebut.

 

"Mereka langsung meninju, bahak  menyeret pegawai kampus," kata Rahmat.

 

Ia juga belum mengetahui motif dari oknum Satpol PP tersebut.

 

"Saya tidak tahu kenapa mereka memanjat pagar kampus," ujar Rahmat.

Topik:

Zul Sikumbang

Penulis

Video Terbaru

Kekerasan Di Universitas Fort De Kock, Komisi X DPR: Tak Boleh Ada Kriminalisasi Dalam Kampus | Monitor Indonesia