Jakarta – Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan hanya memperluas penyidikan.
Langkah itu juga menghidupkan kembali perdebatan lama mengenai penanganan mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero) yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di ruang publik.
Di tengah penyidikan baru tersebut, sorotan publik justru bergeser dari status hukum Febrie menuju konstruksi hukum yang selama ini digunakan Kejagung dalam membongkar dua perkara korupsi jumbo dengan total kerugian negara mencapai Rp39,61 triliun.
Di media sosial, kembali mencuat pertanyaan mengapa sejumlah emiten yang selama bertahun-tahun dikaitkan dengan Grup Bakrie hanya muncul dalam dokumen audit dan persidangan, tetapi tidak pernah berujung pada penetapan tersangka dari kelompok usaha tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyidikan baru itu dilakukan melalui Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sebagai tindak lanjut, Tim 9 penyidik memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS.
Namun, di tengah proses tersebut, skeptisisme masyarakat terhadap komitmen Kejagung membongkar seluruh mata rantai perkara justru semakin menguat. Publik menilai penyidikan terhadap Febrie semestinya juga menjadi momentum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang selama bertahun-tahun mengiringi penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri.
Nama Grup Bakrie kembali menjadi bahan diskusi setelah publik mengingat kesaksian Benny Tjokrosaputro atau Bentjok dalam persidangan tahun 2020. Terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri itu secara terbuka mengaku menemukan fakta bahwa Jiwasraya pernah menginvestasikan dana hingga sekitar Rp4 triliun ke saham-saham emiten Grup Bakrie saat harga saham perusahaan-perusahaan tersebut berada di puncaknya.
Menurut Benny, ketika nilai saham-saham tersebut kemudian anjlok drastis, kerugian negara ikut membengkak. Ia bahkan menuding terdapat praktik tebang pilih dalam proses penegakan hukum serta menyebut dirinya dan Heru Hidayat dijadikan pihak yang menanggung seluruh beban perkara.
Tudingan Benny semakin keras ketika ia menuduh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyidik Kejagung sengaja melindungi kelompok usaha tertentu. Pernyataan itu langsung dibantah Ketua BPK saat itu, Agung Firman Sampurna, yang menegaskan BPK hanya menghitung kerugian negara berdasarkan konstruksi perkara yang disusun penyidik dan tidak memiliki kewenangan menentukan tersangka. BPK bahkan melaporkan Benny atas dugaan pencemaran nama baik.
Audit BPK sendiri memang mencatat kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun, dengan lebih dari Rp4,65 triliun berasal dari instrumen saham. Namun kerugian tersebut tidak hanya berasal dari saham-saham yang berafiliasi dengan Grup Bakrie. Portofolio Jiwasraya juga berisi saham perusahaan yang berkaitan dengan Heru Hidayat maupun Benny Tjokrosaputro.
Temuan audit juga menunjukkan Jiwasraya sempat mengoleksi sedikitnya delapan emiten yang dikaitkan dengan Grup Bakrie dengan nilai investasi sekitar Rp1,5 triliun. Hingga akhir 2019, nilai pasar portofolio tersebut menyusut menjadi sekitar Rp723,8 miliar atau mengalami unrealized loss sekitar Rp790,3 miliar. Penurunan terdalam terjadi pada saham PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR).
Meski demikian, Kejagung sejak awal membangun konstruksi hukum bahwa tindak pidana korupsi dalam Jiwasraya maupun Asabri dilakukan oleh direksi perusahaan pelat merah bersama broker, manajer investasi, serta pihak-pihak yang memainkan harga saham di pasar sekunder.
Penyidik menyatakan tidak menemukan bukti adanya persekongkolan langsung antara manajemen puncak Grup Bakrie dengan direksi Jiwasraya untuk merugikan keuangan negara.
Konstruksi hukum tersebut menjadi alasan mengapa penyidikan hanya menjerat sejumlah pelaku seperti Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan, tanpa menyentuh jajaran petinggi Grup Bakrie.
Kini, dengan munculnya sprindik baru terhadap dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah, tekanan publik kembali menguat. Masyarakat tidak hanya menunggu perkembangan status hukum mantan Jampidsus itu, tetapi juga berharap penyidikan mampu menjawab berbagai pertanyaan lama yang selama ini belum terurai, termasuk soal apakah seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam mega skandal Jiwasraya dan Asabri benar-benar telah tersentuh proses hukum, atau justru masih ada bab yang belum pernah dibuka secara tuntas.
