BREAKINGNEWS

KPK Panggil Direktur Kemenhut Donny August, Jejak Uang Haram Batu Bara Kukar Makin Melebar

KPK Panggil Direktur Kemenhut Donny August, Jejak Uang Haram Batu Bara Kukar Makin Melebar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Kali ini, penyidik memanggil pejabat strategis Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengorek dugaan aliran uang haram dari bisnis batu bara di Kalimantan Timur.

Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Donny August Satriayudha, diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis (23/7/2026).

Pemanggilan pejabat Kemenhut tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan KPK tidak lagi berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan kepala daerah. Penyidik mulai menelusuri lebih jauh kemungkinan keterkaitan antara aktivitas perusahaan tambang, persoalan kawasan hutan, serta dugaan aliran dana yang mengalir dalam pusaran korupsi batu bara Kukar.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (23/7/2026).

Selain Donny, KPK juga memeriksa Michelle Halim dari pihak swasta, Komisaris PT Abi Jaya Mandiri Awang Billy Indrawan, serta Komisaris PT ALF Minindo Liliana Dewijanti Kurniawan.

KPK belum membeberkan materi pemeriksaan para saksi. Namun, pemanggilan pejabat Kemenhut dan jajaran komisaris perusahaan menunjukkan penyidik tengah membongkar jaringan yang lebih luas di balik dugaan korupsi batu bara Kukar.

Kasus ini berawal dari dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari perusahaan tambang batu bara. Rita diduga menerima jatah antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton produksi batu bara.

Jika produksi tambang mencapai jutaan metrik ton, nilai uang yang mengalir tentu bukan lagi angka kecil.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 7 Juli 2024.

Dugaan gratifikasi tersebut kini menyeret tiga korporasi ke dalam pusaran hukum. KPK telah menetapkan PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) sebagai tersangka korporasi.

Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari terlibat dalam penerimaan gratifikasi dari aktivitas pertambangan batu bara.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026,” kata Budi.

KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap tiga korporasi tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dengan pemeriksaan terhadap pejabat Kemenhut, komisaris perusahaan, dan pihak swasta, penyidikan kasus ini berpotensi membuka lapisan baru. KPK tampaknya sedang menelusuri bagaimana bisnis batu bara, perizinan, kawasan hutan, perusahaan, dan aliran uang saling berkelindan dalam satu pusaran.

Rita Widyasari sendiri telah divonis dalam perkara gratifikasi senilai Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Ia juga tercatat sebagai pihak yang menyuap mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.

Kini, KPK kembali membongkar jejak dugaan uang dari sektor batu bara yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Pertanyaan besarnya: seberapa luas jaringan korporasi dan pejabat yang ikut menikmati aliran uang dari bisnis batu bara Kukar?

Pemanggilan Direktur Kemenhut menjadi babak baru. Sebab, ketika penyidik mulai menyentuh pejabat kementerian dan jajaran komisaris perusahaan, kasus ini jelas berpotensi tidak lagi sekadar perkara mantan bupati dan perusahaan tambang.

KPK kini ditantang membongkar seluruh rantai korupsi batu bara Kukar dari sumber tambang, izin, produksi, hingga ke mana setiap dolar gratifikasi itu mengalir.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Panggil Direktur Kemenhut Donny August, Jejak Uang Haram Batu Bara Kukar Makin Melebar | Monitor Indonesia