Jakarta, MI – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai disusun secara tidak cermat dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Selain menerima eksepsi, majelis juga memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk diperbaiki.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
Hakim kemudian menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap dr Tifa tidak memiliki kekuatan hukum karena mengandung cacat formil.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum serta membebankan biaya perkara kepada negara," tegas hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai jaksa gagal menyusun dakwaan secara jelas, cermat, dan lengkap. Hakim menyoroti penggunaan pasal dari dua rezim hukum yang berbeda, yakni KUHP lama dan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), untuk mendakwa perbuatan yang sama.
Menurut hakim, penggunaan dua ketentuan hukum tersebut dalam satu dakwaan justru menunjukkan keraguan jaksa dalam menentukan dasar hukum yang tepat dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
"Penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda," kata hakim.
Majelis juga menilai, mengingat perkara dilimpahkan ke pengadilan setelah KUHP Nasional berlaku, jaksa seharusnya mampu menentukan secara pasti pasal yang digunakan tanpa mencampurkan ketentuan dari dua rezim hukum.
"Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan," ujar majelis hakim.
Putusan ini membuat proses persidangan terhadap dr Tifa tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa kini harus menyusun ulang dakwaan apabila ingin melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan majelis hakim tersebut menjadi sorotan karena menegaskan pentingnya ketelitian dalam penyusunan surat dakwaan sebagai dasar utama proses peradilan pidana, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.**
