Jakarta, MI – Kejaksaan Agung kembali dihadapkan pada ujian integritas aparatnya sendiri. Di tengah gencar memburu pelaku korupsi, institusi Adhyaksa justru menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, bersama dua pejabat struktural Kejari Tuban setelah muncul dugaan penerimaan suap sebesar Rp600 juta terkait penanganan perkara tambang ilegal.
Penonaktifan dilakukan sebagai langkah untuk mempermudah proses pemeriksaan yang kini berlangsung di Kejaksaan Agung. Ketiga jaksa tersebut telah ditarik ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan intensif oleh unsur pengawasan internal.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Abdul Rasyid, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga pejabat tersebut.
Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan yang ditindaklanjuti oleh tim pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.
"Ya, karena ada laporan itu. Ada tim pengawasan Kejati turun, tim pengawasan Kejaksaan Agung juga turun. Sambil menunggu hasil pemeriksaan, semuanya sudah ditarik. Untuk pelayanan tetap berjalan karena sudah ada Plh Kajari dan Plh para kepala seksi yang melaksanakan tugas," ujar Abdul Rasyid dikutip Kamis (23/7/2026).
Meski pucuk pimpinan Kejari Tuban dinonaktifkan, Abdul Rasyid memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan penanganan perkara tetap berjalan normal. Seluruh jajaran, kata dia, telah diingatkan agar bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami sudah diwanti-wanti untuk penanganan perkara selanjutnya. Kami akan mematuhi SOP yang berlaku," katanya.
Untuk menjaga stabilitas organisasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjuk Abdul Rasyid sebagai Plh Kajari Tuban. Sementara posisi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum sementara dirangkap oleh Stephen Dian Palma yang juga menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan maupun menetapkan status hukum terhadap Supardi dan dua pejabat lainnya. Pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan apakah dugaan penerimaan suap Rp600 juta tersebut mengandung unsur pidana, pelanggaran etik, atau keduanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan suap muncul dalam penanganan perkara tambang ilegal, sektor yang selama ini kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi, termasuk jika dugaan pelanggaran dilakukan oleh aparatnya sendiri.
