Jakarta, MI – Putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara korupsi impor barang yang menyeret bos Blueray Cargo, John Field, justru menjadi awal babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penyidikan dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dinilai berpotensi membuka keterlibatan pejabat level tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Langkah tersebut diambil setelah KPK menelaah berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan. Sejak Selasa (21/7/2026), penyidik resmi membuka dua klaster penyidikan baru sebagai pengembangan dari perkara yang telah diputus pengadilan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, satu sprindik diterbitkan untuk klaster yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka karena masih berkaitan langsung dengan konstruksi perkara sebelumnya.
Sementara sprindik kedua masih berupa penyidikan umum lantaran peristiwanya berbeda meski tetap berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan dalam klaster tersebut.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Kemudian klaster kedua masih terkait pejabat Bea Cukai, tetapi peristiwanya berbeda sehingga masih berupa sprindik umum," ujar Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (23/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pengembangan perkara baru dilakukan setelah sidang terhadap John Field dan pihak-pihak terkait selesai agar penyidik dapat memanfaatkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menurut Budi, sejumlah keterangan saksi dan alat bukti baru yang muncul selama persidangan menjadi dasar kuat bagi KPK untuk memperluas penyidikan.
Fakta Persidangan Mengarah ke Puncak
Pengembangan perkara ini tak lepas dari sederet fakta yang mencuat di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan terhadap John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, terungkap dugaan aliran suap bernilai fantastis kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Salah satu fakta yang paling menyita perhatian adalah kesaksian Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar. Ia mengaku pernah menerima titipan amplop bernomor 1 hingga 3 dari pihak Blueray Cargo melalui Sri Pangastuti di Hotel Borobudur pada Juli 2025.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan bahwa amplop bernomor 1 diperuntukkan bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dengan nilai mencapai 213.600 dolar Singapura. Sementara amplop nomor 2 disebut untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.
Jaksa juga mengungkap dugaan bahwa pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan aktivitas impor Blueray Cargo yang berada dalam pengawasan ketat atau masuk kategori Zona Merah dalam sistem pengawasan DJBC.
Lebih jauh lagi, majelis hakim dalam putusan perkara tersebut menyatakan Djaka diduga menerima aliran dana suap sekitar Rp21 miliar, yang diberikan secara bertahap sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dalam bentuk dolar Singapura berkode BC1.
Hakim anggota Nofalinda Arianti menyebut penerimaan tersebut dilakukan bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono, yang kini menjalani proses hukum dalam perkara berbeda.
Meski namanya disebut dalam pertimbangan putusan hakim, Djaka memilih tidak memberikan tanggapan substantif. Ia hanya meminta publik mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
KPK Didesak Tidak Berhenti di Pejabat Menengah
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai dua sprindik baru merupakan peluang bagi KPK untuk membongkar dugaan korupsi hingga ke level pengambil kebijakan tertinggi di lingkungan Bea Cukai.
Menurut Boyamin, penyidik tidak boleh berhenti pada pejabat pelaksana apabila fakta persidangan dan alat bukti mengarah kepada pejabat yang lebih tinggi.
"Kalau memang ada pejabat level lebih tinggi dan alat buktinya cukup, ya harus dijadikan tersangka. Jangan hanya berhenti pada level bawah," tegas Boyamin.
Terbitnya dua sprindik baru menunjukkan bahwa perkara Blueray Cargo belum berakhir. Sebaliknya, putusan yang telah inkrah justru menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengurai dugaan jaringan suap yang lebih luas di tubuh DJBC.
Kini perhatian publik tertuju pada sejauh mana penyidik berani menindaklanjuti fakta-fakta persidangan hingga menyentuh aktor yang berada di pucuk kekuasaan birokrasi Bea dan Cukai.
