BREAKINGNEWS

Deretan Saham Sitaan Jampidsus Kembali Disorot, Usai Kasus Febrie Adriansyah Mengemuka

Deretan Saham Sitaan Jampidsus Kembali Disorot, Usai Kasus Febrie Adriansyah Mengemuka
Ilustrasi aset sitaan Jampidsus (Foto MI)

Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mengarahkan perhatian publik pada sejumlah aset sitaan yang selama ini berada di bawah penguasaan Kejaksaan Agung, termasuk kepemilikan saham di sejumlah perusahaan terbuka.

Saham-saham tersebut merupakan hasil penyitaan dalam berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri yang berkaitan dengan dugaan manipulasi investasi di pasar modal.

Dalam perkara tersebut, terungkap adanya praktik rekayasa transaksi saham, pengaturan harga (cornering), hingga transaksi yang tidak mencerminkan mekanisme pasar. Praktik tersebut diduga menjadi salah satu penyebab kerugian negara dalam pengelolaan investasi kedua perusahaan pelat merah tersebut.

Saat ini Kejaksaan Agung masih menguasai saham di sejumlah emiten hasil penyitaan, yakni PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), serta PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).

Keberadaan saham sitaan tersebut juga menimbulkan tantangan di pasar modal. Pasalnya, saham yang masih berstatus sita belum dapat dihitung sebagai free float atau saham yang beredar di publik. Kondisi ini berpotensi menyulitkan emiten dalam memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai kepemilikan publik minimum sebesar 15 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin, menegaskan seluruh perusahaan tercatat, baik di Papan Utama maupun Papan Pengembangan, tetap wajib memenuhi persyaratan free float sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A.

"Dalam evaluasi pemenuhan ketentuan tersebut, BEI hanya menghitung saham yang memenuhi definisi free float. Saham yang masih berstatus sita belum dapat diperhitungkan hingga dialihkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Saidu.

Sorotan terhadap saham-saham sitaan itu semakin menguat seiring bergulirnya proses hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah. Selain menjadi bagian dari pembuktian perkara, keberadaan aset sitaan tersebut juga dinilai memiliki dampak terhadap tata kelola emiten dan likuiditas perdagangan di pasar modal.

Kasus Febrie Adriansyah sendiri masih terus bergulir dan menjadi salah satu perhatian publik, mengingat posisinya sebagai mantan Jampidsus yang sebelumnya menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Deretan Saham Sitaan Jampidsus Kembali Disorot, Usai Kasus Febrie Adriansyah Mengemuka | Monitor Indonesia