Jakarta, MI — Penanganan kasus dugaan perusakan lingkungan yang dikaitkan dengan tragedi banjir bandang dan longsor maut di Sumatera Utara kembali menuai sorotan keras.
Status tersangka yang tak kunjung diikuti dengan penahanan dinilai memperlihatkan lemahnya keseriusan aparat dalam menangani perkara yang telah menelan puluhan korban jiwa.
Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), sekaligus Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, kepada Monitorindonesia.com, Kamis (23/7/2026), bahkan mendesak agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibubarkan.
Menurut Sutrisno, keberadaan Satgas PKH sejak awal telah menimbulkan persoalan serius dari sisi dasar hukum pembentukannya.
“Sebaiknya Satgas PKH ini dibubarkan, sebab dasar hukum pembentukannya juga Perpres yang lebih rendah dari UU,” tegas Sutrisno.
Sorotan Sutrisno juga diarahkan terhadap proses hukum kasus dugaan perusakan lingkungan yang dikaitkan dengan bencana ekologis di kawasan Garoga, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Ia menilai penanganan perkara tersebut sejak awal tidak berjalan secara transparan dan jelas. Status tersangka yang tidak segera diikuti dengan tindakan hukum tegas justru berpotensi membuat kasus tersebut menggantung hingga akhirnya dilupakan publik.
“Demikian juga dengan proses hukum terhadap pengusaha yang dituduh mengakibatkan bencana ekologis di Sumatera Utara sejak awal tidak transparan dan jelas,” ujarnya.
Menurut Sutrisno, apabila penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan hutan dan lingkungan, maka proses hukum harus dilakukan secara serius, transparan, dan terukur.
“Status tersangka dengan dugaan tindak pidana pengelolaan hutan yang bertentangan dengan hukum seharusnya dilakukan penahanan agar jelas, tidak dibuat mengambang agar kemudian publik lupa,” tegasnya.
Sutrisno bahkan secara terbuka menilai Bareskrim Mabes Polri tidak serius dalam menangani dan menuntaskan perkara tersebut.
“Bareskrim Mabes Polri tidak serius menanganinya dan menuntaskannya,” katanya.
Karena itu, ia mendesak adanya evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab menangani perkara tersebut. Sutrisno meminta direktur yang menangani kasus tersebut diganti demi menghindari dugaan konflik kepentingan dan memastikan proses hukum berjalan objektif.
“Sebaiknya direktur yang menanganinya diganti untuk menghindari dugaan conflict of interest,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), Nurkholis, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan.
PT TBS merupakan bagian dari PT Sago Nauli Grup yang didirikan Ignatius Sago. Dalam struktur perusahaan, Ignatius Sago disebut menjabat sebagai komisaris PT TBS.
Kasus tersebut berkaitan dengan tragedi banjir bandang Batangtoru yang disebut berdampak terhadap kawasan Garoga, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah. Sedikitnya 46 orang dilaporkan meninggal dunia, 28 warga hilang, 22 orang mengalami luka berat, sementara 928 rumah rusak akibat bencana tersebut.
Nama PT TBS ikut terseret setelah penyidik mengungkap temuan kayu gelondongan yang diduga berasal dari wilayah aktivitas perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni sebelumnya menyatakan hasil forensik kayu menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan DAS Garoga berasal dari PT TBS.
“Kita identifikasi alat buktinya, kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” ujar Irhamni.
Kejaksaan Agung juga pernah mengungkap dugaan pelanggaran serius terkait aktivitas perusahaan tersebut. Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta menyebut PT TBS diduga melakukan aktivitas penebangan di area yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakukan sudah setahun belakangan ini,” kata Sugeng.
Hasil gelar perkara bahkan disebut menunjukkan aktivitas PT TBS menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir bandang di sejumlah wilayah.
Kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus disebut menutup jembatan hingga menyebabkan air meluap dan menghanyutkan rumah-rumah warga.
Penyidik juga menemukan sedikitnya 110 bukaan hutan di kawasan DAS Garoga. Empat titik di antaranya disebut berkaitan dengan PT TBS.
Perusahaan tersebut disebut belum memiliki HGU, namun diduga telah membuka lahan sawit seluas 277 hektare dengan sekitar 78 hektare di antaranya telah ditanami. Aktivitas pembukaan lahan disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga November 2025.
Selain itu, penyidik menemukan pembukaan lahan di kawasan dengan tingkat kemiringan ekstrem antara 30 hingga 50 derajat. Sistem terasering juga disebut digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan.
Drainase perusahaan bahkan disebut langsung dialirkan ke Sungai Garoga tanpa dilengkapi kolam penampungan air.
Pemeriksaan ahli lingkungan juga menemukan adanya longsoran tanah serta dugaan kerusakan lingkungan akibat perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana mestinya.
Nurkholis telah dipanggil sebagai tersangka melalui surat bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menerapkan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kejaksaan Agung bahkan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 98 Ayat 3 UU Lingkungan Hidup, yakni dugaan tindak pidana lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa.
Namun, hingga kini, langkah penahanan terhadap tersangka belum juga dilakukan.
Kondisi inilah yang kemudian memicu pertanyaan besar publik. Apalagi perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan bencana besar dan jatuhnya puluhan korban jiwa.
Publik mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap tersangka terkesan berjalan lamban. Ketika alat bukti disebut telah dikantongi dan status tersangka telah ditetapkan, penanganan perkara justru terlihat tidak kunjung mencapai babak penting berupa penahanan dan pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
Sutrisno menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus memberikan kepastian hukum dan tidak boleh membiarkan perkara besar yang menyangkut keselamatan masyarakat berjalan tanpa kejelasan.
Ia juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk terhadap pejabat yang memimpin proses penyidikan.
Desakan itu semakin penting karena kasus ini menyangkut dugaan kejahatan lingkungan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Jika benar aktivitas korporasi terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana, maka proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata.
Sebaliknya, aparat harus mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya aktor pengendali, pihak yang menikmati keuntungan, serta pejabat atau pihak lain yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas perusahaan.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah menilai, apabila status tersangka telah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan cukup, maka Polri harus bertindak tegas.
“Kalau status tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan cukup, maka Polri harus segera bertindak tegas. Jangan ada kesan kasus besar yang menyangkut korporasi dan korban jiwa justru berjalan lamban. Tersangka harus segera ditahan,” tegas Trubus.
Kini, desakan terhadap Bareskrim Polri semakin menguat.
Publik menunggu apakah perkara dugaan bencana ekologis Sumatera Utara benar-benar dituntaskan secara transparan dan tanpa pandang bulu, atau justru kembali menjadi kasus besar yang berhenti di tengah jalan.
Jika tersangka tetap dibiarkan berstatus menggantung tanpa kejelasan, maka pertanyaan publik akan semakin tajam: apakah aparat memang serius menegakkan hukum, atau ada kekuatan tertentu yang membuat proses hukum terhadap korporasi besar berjalan lamban?
