BREAKINGNEWS

Proyek Revitalisasi PG Rendeng-Kudus Dibongkar BPK: Lelang Bermasalah, Selisih Harga Rp39,29 Miliar, Kapasitas Giling Tak Capai Target

Proyek Revitalisasi PG Rendeng-Kudus Dibongkar BPK: Lelang Bermasalah, Selisih Harga Rp39,29 Miliar, Kapasitas Giling Tak Capai Target
BPK membongkar dugaan masalah serius dalam proyek revitalisasi PG Rendeng-Kudus yang dibiayai PMN. Proses lelang dipersoalkan, muncul indikasi kerugian selisih harga Rp39,29 miliar, beban operasional Rp42,43 miliar, dan kapasitas giling tak mencapai target 4.000 TCD.

Jakarta, MI – Proyek EPC Revitalisasi Pabrik Gula (PG) Rendeng-Kudus yang dibiayai Penyertaan Modal Negara (PMN) sejak 2015 justru menyisakan persoalan serius.

Alih-alih menjadi mesin penguatan industri gula nasional, proyek tersebut dibongkar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, persoalan teknis, hingga potensi kerugian perusahaan senilai puluhan miliar rupiah.

Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi 2021 hingga Semester I 2024 pada PT Perkebunan Nusantara I (dahulu PTPN IX), sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, diktuip Kamis (23/7/2026).

Proyek yang semula ditargetkan meningkatkan kapasitas giling PG Rendeng-Kudus dari 2.500 TCD menjadi 4.000 TCD tersebut sejak awal telah dibebani persoalan dalam proses pengadaan. BPK menilai penunjukan Konsorsium Wika-Barata sebagai pemenang lelang melalui mekanisme lelang terbatas tidak sesuai dengan ketentuan.

Persoalan semakin mencuat karena konsorsium yang memenangkan proyek tersebut kemudian menyubkontrakkan seluruh pekerjaan EPC kepada PT Barata Indonesia (Persero).

BPK menemukan adanya indikasi kerugian dari selisih harga antara nilai kontrak konsorsium dan harga subkontrak yang mencapai Rp39.298.110.000.

“Indikasi kerugian dari selisih harga konsorsium dengan harga subkontrak sebesar Rp39.298.110.000,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.

Dengan kata lain, proses yang sejak awal dipersoalkan dalam penetapan pemenang lelang berujung pada selisih harga puluhan miliar rupiah. Temuan ini menjadi sorotan serius karena proyek tersebut menggunakan dana PMN yang pada hakikatnya bersumber dari keuangan negara.

Beban perusahaan juga semakin membengkak setelah penghentian kegiatan giling pada 2021. PTPN harus tetap menanggung beban operasional tetap sebesar Rp42.435.640.825 meski PG Rendeng-Kudus tidak beroperasi.

Pabrik tidak menggiling, tetapi biaya tetap terus berjalan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan terhadap proyek yang seharusnya menjadi investasi strategis untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional.

Persoalan tidak berhenti pada proses pengadaan dan beban keuangan. Secara teknis, hasil commissioning performance test (no load) juga tidak memberikan jaminan bahwa kapasitas giling PG Rendeng-Kudus benar-benar mampu mencapai target 4.000 TCD.

Fakta di lapangan justru menunjukkan kapasitas operasional pada masa giling 2022 hanya berada pada kisaran 2.223,5 TCD hingga 3.200 TCD berdasarkan sejumlah pengujian. Angka tersebut masih jauh di bawah target peningkatan kapasitas yang dijanjikan.

Target 4.000 TCD pun menjadi tanda tanya besar. Proyek revitalisasi yang seharusnya meningkatkan kapasitas produksi justru gagal menunjukkan capaian sesuai sasaran awal.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan Direksi PTPN IX periode 2017. Kelalaian disebut terjadi dalam proses penetapan pemenang lelang, sementara pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak berjalan optimal.

Tim Pengadaan juga disebut tidak sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Direksi mengenai pengadaan barang dan jasa.

PTPN I memang menyampaikan sejumlah bantahan, termasuk dengan mengacu pada pendapat hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun, BPK tidak mengubah kesimpulannya.

BPK tetap menilai proses evaluasi harga dan penetapan pemenang lelang tidak sepenuhnya didasarkan pada prinsip penawaran terendah sebagaimana diatur dalam ketentuan internal perusahaan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PTPN I memberikan arahan dan peringatan kepada Direksi serta memastikan penyelesaian proyek dilakukan sesuai ketentuan.

Direksi juga diminta menarik kembali indikasi kerugian selisih harga sebesar Rp39,29 miliar kepada konsorsium serta membebankan biaya sesuai ketentuan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Temuan BPK ini memperlihatkan betapa rapuhnya tata kelola proyek strategis BUMN yang dibiayai PMN. Proyek yang digadang-gadang menjadi bagian dari upaya memperkuat industri gula nasional justru tersandung persoalan lelang, subkontrak, beban operasional, kegagalan mencapai target kapasitas, serta lemahnya pengawasan.

Publik pun patut mempertanyakan bagaimana proyek yang menggunakan uang negara dapat berjalan dengan proses pengadaan yang dipersoalkan, sementara target peningkatan kapasitas giling tidak tercapai dan perusahaan tetap menanggung beban puluhan miliar rupiah.

Kasus PG Rendeng-Kudus menjadi alarm keras bahwa proyek BUMN berbasis PMN tidak boleh berhenti pada seremoni investasi dan target di atas kertas. Ketika prosedur pengadaan diabaikan, pengawasan lemah, target teknis tak tercapai, dan muncul indikasi kerugian puluhan miliar rupiah, maka pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang negara harus dibuka secara terang.

BPK telah menemukan persoalannya. Kini, tanggung jawab Direksi dan pihak-pihak terkait adalah menjelaskan bagaimana proyek tersebut bisa berjalan demikian, mengembalikan potensi kerugian yang ditemukan, serta memastikan tidak ada pihak yang lepas dari pertanggungjawaban.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Proyek Revitalisasi PG Rendeng-Kudus Dibongkar BPK: Lelang Bermasalah, Selisih Harga Rp39,29 Miliar, Kapasitas Giling Tak Capai Target | Monitor Indonesia