BREAKINGNEWS

Negara Tekor Rp 11,67 M, Pakar Desak Skandal Proyek Bioethanol PT Barata Dibongkar

Negara Tekor Rp 11,67 M, Pakar Desak Skandal Proyek Bioethanol PT Barata Dibongkar
Ilustrasi Proyek Bioethanol PT Barata Indonesia (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka borok tata kelola di tubuh perusahaan pelat merah. Kali ini, dugaan penyimpangan serius ditemukan dalam proyek pengembangan fasilitas produk turunan bioethanol yang dikerjakan PT Barata Indonesia (Persero).

Bukan sekadar persoalan administrasi atau kesalahan prosedur. Dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan PT Barata Indonesia periode 2019–2023, BPK menemukan indikasi pekerjaan yang tidak terlaksana sebagaimana kontrak, proses tender yang diduga hanya formalitas, penggunaan dana talangan miliaran rupiah yang tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan, hingga pengurusan kontainer impor yang berujung pada potensi kerugian negara.

Total indikasi kerugian negara yang terungkap dalam rangkaian persoalan tersebut mencapai Rp11,67 miliar.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 11/LHP/XXI/2025 yang diterbitkan Auditorat Utama Keuangan Negara VII.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin proyek strategis perusahaan negara dapat berjalan dengan kontrak yang diduga hanya dijadikan alat formalitas, sementara dana talangan puluhan miliar rupiah terus mengalir tanpa pengawasan yang memadai?

Tender Diduga Sekadar Formalitas untuk Mencairkan Dana

Salah satu temuan paling mencolok berkaitan dengan kontrak pengurusan biaya impor material CO2 Plant antara PT Barata Indonesia dan CV MMB.

BPK menemukan indikasi bahwa kontrak senilai Rp6,22 miliar tersebut diduga dibuat bukan berdasarkan kebutuhan bisnis dan pertimbangan profesional yang memadai, melainkan untuk memenuhi persyaratan administratif agar dana talangan dari PTPN X dapat dicairkan.

Tender terbatas memang dilakukan dan diikuti dua perusahaan, yakni PT PM dan CV MMB. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan proses tersebut patut dipertanyakan karena pihak yang memenangkan pekerjaan justru tidak melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai kontrak.

Dalam praktiknya, proses pengeluaran kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya dilakukan oleh pihak lain.

BPK menilai kondisi tersebut mengindikasikan bahwa perikatan antara PT Barata Indonesia dan CV MMB tidak didasarkan pada business judgement rule yang memadai. Kontrak juga diduga tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil perusahaan serta tidak memenuhi ketentuan internal pengadaan.

Dengan kata lain, proses tender yang seharusnya menjadi mekanisme untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas justru diduga berubah menjadi formalitas administratif.

Dana Talangan Rp54,03 Miliar, Delapan Kontainer Terlantar

Persoalan semakin serius ketika BPK mengungkap penggunaan dana talangan dari PTPN X sebesar Rp54,03 miliar untuk menyelesaikan berbagai kewajiban proyek EPCC Bioethanol.

Sebagian dana tersebut digunakan untuk menangani delapan kontainer impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak sejak Maret 2020.

Kontainer tersebut tidak dapat segera dikeluarkan karena PT Barata Indonesia tidak mampu melunasi biaya custom clearance, storage, dan demurrage. Akibatnya, kewajiban terus menumpuk dan kontainer semakin lama tertahan di pelabuhan.

Dalam kondisi tersebut, PT Barata kemudian menunjuk pihak lain berinisial BI untuk mengurus pengeluaran kontainer. Kesepakatan pembayaran mencapai Rp5 miliar dan dilakukan pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian.

Namun, hasil akhirnya jauh dari yang dijanjikan.

Dari delapan kontainer yang seharusnya diurus, hanya satu kontainer yang berhasil dikeluarkan. Tujuh kontainer lainnya tetap tertahan. Sementara itu, dana yang telah dibayarkan tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan.

BPK kemudian menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp5,82 miliar.

Pakar Hukum: Jika Kontrak Hanya Alat Pencairan Dana, Ini Bukan Lagi Sekadar Kelalaian

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai temuan tersebut harus dibaca secara serius karena menyangkut pola pengelolaan uang negara dan perusahaan milik negara.

Menurutnya, apabila suatu kontrak dibuat bukan untuk melaksanakan pekerjaan secara nyata, melainkan hanya sebagai formalitas agar dana dapat dicairkan, maka aspek pidana tidak boleh diabaikan.

“Kalau benar kontrak itu hanya dibuat sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan pencairan dana, sementara pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, maka persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran administrasi. Harus dilihat apakah sejak awal terdapat niat untuk menggunakan kontrak sebagai instrumen pencairan dana yang kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Kamis (23/7/2026).

Hudi menegaskan, aparat penegak hukum perlu menguji seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya melihat siapa yang menandatangani kontrak.

“Yang harus dibongkar adalah seluruh konstruksinya. Siapa yang merancang, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima pembayaran, dan siapa yang menikmati atau menguasai aliran dananya. Jangan sampai perkara berhenti pada pegawai atau pelaksana lapangan, sementara pengambil keputusan dan pihak yang memperoleh manfaat justru tidak tersentuh,” ujarnya.

Menurut Hudi, temuan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pembayaran miliaran rupiah, tujuh kontainer yang tetap tertahan, serta dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan merupakan rangkaian fakta yang harus diuji secara menyeluruh.

“Kerugian negara tidak muncul begitu saja. Ada keputusan, ada perikatan, ada pembayaran, ada pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, aparat penegak hukum harus mengurai apakah terdapat kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau bahkan rekayasa sejak awal,” tegasnya.

Skema Cek Miliaran Rupiah Ikut Disorot

BPK juga mengungkap adanya penyerahan sejumlah cek kepada sejumlah pihak dalam rangkaian transaksi tersebut.

Pada 31 Agustus hingga 2 September 2020, Direktur CV MMB menyerahkan cek dengan total nilai Rp5,625 miliar kepada staf PT Barata Indonesia.

Penyerahan tersebut melibatkan sejumlah pegawai dari internal perusahaan.

Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, sebagian dana tersebut tidak diserahkan kembali kepada perusahaan. Kondisi ini menimbulkan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana.

Bagi BPK, persoalan tersebut memperlihatkan lemahnya sistem pengendalian internal sekaligus membuka pertanyaan besar mengenai ke mana aliran uang tersebut berakhir.

Denda Demurrage Membengkak hingga Rp5,85 Miliar

Keterlambatan pengeluaran kontainer juga menimbulkan konsekuensi finansial yang tidak kecil.

Karena kontainer tidak segera dikeluarkan, biaya storage dan demurrage terus membengkak hingga mencapai Rp5,85 miliar.

Tagihan tersebut antara lain berasal dari perusahaan pelayaran, termasuk Samudera Indonesia, Compagnie Maritime d’Affrètement (CMA), dan PT Container Maritime Activities.

BPK menilai biaya tersebut semestinya dapat dihindari apabila pengurusan kontainer dilakukan secara tepat waktu dan sesuai perencanaan.

Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya tentang kontainer yang tertahan. Kegagalan pengelolaan tersebut telah menciptakan beban biaya tambahan yang pada akhirnya harus ditanggung perusahaan negara.

Pengawasan Direksi dan Komisaris Dipertanyakan

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan di internal PT Barata Indonesia.

Dewan Komisaris dinilai kurang cermat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Direksi dinilai tidak memitigasi risiko keuangan perusahaan secara memadai. Kepala Divisi MSC disebut tidak mematuhi ketentuan pengadaan, sementara divisi hukum dinilai tidak melakukan penilaian yang memadai terhadap dampak hukum dari perikatan yang dibuat.

Selain itu, penggunaan uang muka pegawai hingga Rp900 juta untuk membiayai kegiatan operasional proyek juga menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Hudi Yusuf menilai lemahnya pengawasan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

“Lemahnya pengawasan memang dapat menjadi faktor penyebab. Tetapi jika kelalaian itu dilakukan secara sadar, berulang, atau sengaja membiarkan penyimpangan terjadi, maka perlu dilihat lebih jauh. Tidak boleh semua persoalan kemudian dibungkus sebagai kesalahan administratif,” kata Hudi.

Kasus Sudah Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

PT Barata Indonesia akhirnya melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi pengeluaran kontainer tersebut kepada aparat penegak hukum.

Laporan itu disampaikan ke Polda Jawa Timur pada 26 November 2024.

BPK kemudian merekomendasikan agar manajemen PT Barata Indonesia mempertanggungjawabkan indikasi kerugian negara sebesar Rp5,82 miliar, menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa, serta melakukan audit terhadap penggunaan uang muka pegawai yang bermasalah.

Namun, bagi Hudi Yusuf, rekomendasi administratif saja tidak cukup jika fakta-fakta pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan rekayasa, aliran dana yang tidak jelas, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

“Kalau memang ada indikasi rekayasa tender, pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai perjanjian, pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan kerugian negara, maka aparat penegak hukum harus bekerja secara serius. Jangan menunggu perkara ini hilang ditelan waktu,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara menyeluruh.

“Yang harus dipastikan adalah apakah ini murni kegagalan bisnis atau terdapat perbuatan yang sejak awal memang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara. Perbedaan antara kegagalan bisnis dan tindak pidana harus diuji berdasarkan fakta, bukan dijadikan tameng untuk menutup dugaan penyimpangan,” pungkas Hudi.

Temuan BPK tersebut menambah panjang daftar persoalan tata kelola di tubuh perusahaan milik negara. Dugaan kontrak yang hanya menjadi formalitas, pekerjaan yang tidak berjalan sesuai perjanjian, dana talangan puluhan miliar rupiah, cek miliaran rupiah, serta biaya demurrage yang membengkak memperlihatkan satu masalah besar: sistem pengawasan dan pengendalian internal PT Barata Indonesia diduga gagal mencegah kebocoran uang perusahaan.

Kini, publik menunggu apakah temuan BPK tersebut hanya berakhir sebagai rekomendasi administratif, atau benar-benar dibongkar hingga ke akar-akarnya untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Negara Tekor Rp 11,67 M, Pakar Desak Skandal Proyek Bioethanol PT Barata Dibongkar! | Monitor Indonesia