Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) memasuki babak penentuan. Setelah dugaan aktivitas pertambangan berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan kerugian negara yang disebut mencapai Rp17,7 triliun, empat tersangka kini resmi diseret menuju meja hijau.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya babak penuntutan. Empat tersangka kini tinggal menunggu dakwaan jaksa sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka adalah Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana, beneficial ownership PT AKT Samin Tan, pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka, serta General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin.
Keempatnya diduga tidak sekadar terlibat dalam persoalan administratif pertambangan. Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kedudukan dalam pengelolaan pertambangan batu bara sejak 2016 hingga 2025 yang berujung pada kerugian negara dalam angka fantastis.
"Keempatnya diduga menyalahgunakan kewenangan dan kedudukan sejak tahun 2016 sampai 2025 yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp17,7 triliun membuat perkara ini menjadi sorotan serius. Angka tersebut bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran izin, melainkan dugaan eksploitasi sumber daya alam dengan dampak finansial yang sangat besar terhadap negara.
Izin Dicabut, Tambang Diduga Tetap Berjalan
Kasus ini berawal dari dugaan penambangan batu bara di kawasan hutan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kawasan tersebut sebelumnya berada dalam wilayah konsesi PT AKT. Namun, izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017.
Pencabutan izin semestinya menjadi titik berhentinya kegiatan pertambangan. Namun, penyidik justru menduga aktivitas penambangan tetap berlangsung hingga 2025.
Di sinilah letak persoalan besar perkara tersebut. Bagaimana aktivitas pertambangan bisa terus berjalan bertahun-tahun setelah izin dicabut? Siapa yang memberikan akses? Siapa yang menikmati hasilnya? Dan mengapa dugaan aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam rentang waktu yang panjang?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian penting yang harus dibuktikan di persidangan.
Jika terbukti, perkara ini menunjukkan dugaan serius bahwa pencabutan izin tidak otomatis menghentikan eksploitasi sumber daya alam. Negara berpotensi kehilangan kendali atas sumber daya alamnya, sementara keuntungan dari aktivitas pertambangan diduga terus mengalir kepada pihak-pihak tertentu.
Empat Tersangka Ditahan, Menunggu Dakwaan Jaksa
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 dengan rangkaian pasal yang sama.
Setelah pelimpahan tahap II, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Penahanan dilakukan agar proses pembuktian di persidangan nanti berjalan lancar tanpa hambatan," ujar Anang.
JPU Kejari Jakarta Pusat kini akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, sorotan publik kini tertuju pada proses persidangan. Bukan hanya soal siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga bagaimana dugaan aktivitas pertambangan dapat berlangsung hingga bertahun-tahun di kawasan yang izinnya telah dicabut.
Kasus PT AKT kini menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam. Sebab, jika dugaan kerugian negara Rp17,7 triliun terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga kredibilitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Perkara ini pun memasuki babak paling menentukan. Setelah dugaan eksploitasi tambang dan kerugian negara dibongkar di tingkat penyidikan, seluruh fakta kini harus diuji secara terbuka di ruang sidang.
