BREAKINGNEWS

Banjir Maut Sumut dan Tersangka yang Tak Ditahan: Sutrisno Pangaribuan Sorot Dugaan Konflik Kepentingan

Banjir Maut Sumut dan Tersangka yang Tak Ditahan: Sutrisno Pangaribuan Sorot Dugaan Konflik Kepentingan
Kayu-kayu menghantam Kecamatan Garoga di Tapanuli Utara dalam banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November lalu. Foto ini diabadikan pada 4 Desember 2025. (Foto: Getty Images)

Jakarta, MI — Penanganan kasus dugaan bencana ekologis yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan di Sumatera Utara kembali dihantam kritik keras.

Ketika puluhan warga meninggal dunia, puluhan lainnya hilang, dan ratusan rumah rusak akibat banjir bandang serta longsor, proses hukum terhadap tersangka justru dinilai berjalan lamban dan mengambang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan dengan dampak korban jiwa belum juga ditahan?

Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), sekaligus Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, kepada Monitorindonesia.com, Kamis (23/7/2026), menilai penanganan perkara tersebut memperlihatkan lemahnya keseriusan aparat dalam membongkar dugaan kejahatan lingkungan.

Sutrisno bahkan mendesak agar pejabat yang memimpin penanganan perkara dievaluasi dan diganti.

“Bareskrim Mabes Polri tidak serius menanganinya dan menuntaskannya. Sebaiknya direktur yang menanganinya diganti untuk menghindari dugaan conflict of interest,” tegas Sutrisno.

Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras terhadap penanganan perkara yang sejak awal telah menyita perhatian publik. Sebab, perkara ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif biasa. Kasus tersebut dikaitkan dengan dugaan kerusakan lingkungan dan bencana yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.

Namun, di tengah besarnya dampak yang ditimbulkan, proses hukum terhadap tersangka justru dinilai tidak menunjukkan ketegasan yang seharusnya.

“Demikian juga dengan proses hukum terhadap pengusaha yang dituduh mengakibatkan bencana ekologis di Sumatera Utara sejak awal tidak transparan dan jelas,” ujar Sutrisno.

Ia menilai status tersangka tidak boleh dibiarkan menjadi status hukum yang menggantung tanpa kepastian. Jika penyidik telah memiliki bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan dengan tindakan tegas.

“Status tersangka dengan dugaan tindak pidana pengelolaan hutan yang bertentangan dengan hukum seharusnya dilakukan penahanan agar jelas, tidak dibuat mengambang agar kemudian publik lupa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menyoroti persoalan paling krusial dalam perkara ini. Penetapan tersangka tanpa kejelasan langkah hukum berikutnya berpotensi menimbulkan persepsi bahwa perkara tersebut tidak ditangani secara serius.

Terlebih lagi, perkara ini menyangkut dugaan aktivitas korporasi yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan di kawasan DAS Garoga.

Dalam perkara tersebut, Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), Nurkholis, telah berstatus tersangka. PT TBS merupakan bagian dari PT Sago Nauli Grup yang didirikan Ignatius Sago.

Banjir bandang Batangtoru dan bencana di sejumlah wilayah Sumatera Utara dilaporkan menewaskan sedikitnya 46 orang. Sebanyak 28 warga dilaporkan hilang, 22 orang mengalami luka berat, dan 928 rumah rusak.

Angka tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.

Namun, ketika penyidik menyatakan telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan kerusakan lingkungan, publik justru masih menunggu tindakan hukum yang lebih tegas terhadap tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni sebelumnya menyatakan hasil forensik kayu menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan DAS Garoga berasal dari PT TBS.

“Kita identifikasi alat buktinya, kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” ujar Irhamni.

Kejaksaan Agung juga pernah menyampaikan adanya dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas PT TBS. Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta menyebut perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penebangan di area yang belum memiliki HGU.

“Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakukan sudah setahun belakangan ini,” kata Sugeng.

Hasil gelar perkara disebut menunjukkan aktivitas perusahaan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak banjir bandang di sejumlah wilayah.

Kayu gelondongan yang terbawa arus disebut menutup jembatan hingga menyebabkan air meluap dan menghanyutkan rumah warga.

Penyidik juga menemukan sedikitnya 110 bukaan hutan di kawasan DAS Garoga. Empat titik di antaranya disebut berkaitan dengan PT TBS.

Perusahaan tersebut disebut belum memiliki HGU, tetapi diduga telah membuka lahan sawit seluas 277 hektare dengan sekitar 78 hektare telah ditanami.

Aktivitas pembukaan lahan disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga November 2025.

Lebih jauh, penyidik menemukan pembukaan lahan pada wilayah dengan kemiringan ekstrem antara 30 hingga 50 derajat. Sistem terasering digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan.

Drainase perusahaan juga disebut langsung dialirkan ke Sungai Garoga tanpa kolam penampungan air.

Pemeriksaan ahli lingkungan menemukan adanya longsoran tanah serta dugaan kerusakan lingkungan akibat tidak dipatuhinya kewajiban pengelolaan lingkungan.

Nurkholis dipanggil sebagai tersangka melalui surat bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026.

Penyidik menerapkan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kejaksaan Agung juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 98 Ayat 3 UU Lingkungan Hidup, yakni dugaan tindak pidana lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa.

Lalu, pertanyaannya kini semakin terang: jika status tersangka telah ditetapkan dan perkara menyangkut dugaan kerusakan lingkungan yang menyebabkan korban jiwa, mengapa penahanan belum juga dilakukan?

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan diam.

Sutrisno menilai penanganan perkara tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh. Ia bahkan meminta agar Direktur yang menangani perkara diganti guna mencegah munculnya dugaan konflik kepentingan.

Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian serius bagi Bareskrim Polri. Sebab, publik tidak hanya menunggu penetapan tersangka. Publik menunggu apakah aparat berani membawa perkara ini sampai ke aktor yang paling bertanggung jawab.

Jangan sampai hukum terlihat tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi berubah lamban ketika berhadapan dengan korporasi besar.

Jangan sampai status tersangka hanya menjadi formalitas, sementara perkara perlahan dibiarkan kehilangan perhatian publik.

Dan jangan sampai tragedi yang menewaskan puluhan orang hanya berakhir sebagai angka dalam laporan bencana.

Sutrisno juga menyoroti keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menilai satgas tersebut sebaiknya dibubarkan karena dasar hukum pembentukannya dinilai bermasalah.

“Sebaiknya Satgas PKH ini dibubarkan, sebab dasar hukum pembentukannya juga Perpres yang lebih rendah dari UU,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan melalui struktur yang dasar hukumnya dipersoalkan, apalagi jika proses penanganannya tidak memberikan kepastian dan transparansi kepada publik.

Kini, bola berada di tangan Bareskrim Polri.

Publik menunggu apakah penyidik akan segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka, membuka secara transparan seluruh konstruksi perkara, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sebab, jika perkara ini kembali dibiarkan menggantung, maka kecurigaan publik akan semakin besar.

Apakah hukum benar-benar sedang bekerja?

Atau justru ada kekuatan tertentu yang membuat proses hukum terhadap korporasi besar berjalan begitu lambat?

Jawaban atas pertanyaan itu hanya bisa diberikan melalui tindakan nyata: transparansi, penahanan jika memenuhi dasar hukum, pengusutan tuntas, dan pertanggungjawaban sampai ke aktor utama. (Wan)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Banjir Maut Sumut dan Tersangka yang Tak Ditahan: Sutrisno Pangaribuan Sorot Dugaan Konflik Kepentingan | Monitor Indonesia