BREAKINGNEWS

Kejagung Kembali Panggil Febrie Adriansyah, 74 Kg Emas dan Dugaan TPPU jadi Titik Tekan Penyidikan

Kejagung Kembali Panggil Febrie Adriansyah, 74 Kg Emas dan Dugaan TPPU jadi Titik Tekan Penyidikan
Kejagung kembali memanggil mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penyidikan dugaan TPPU yang menyoroti temuan 74 kilogram emas dan sejumlah aset bernilai fantastis. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Tekanan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kian menguat. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie bersama Don Ritto dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Pemanggilan ulang ini menjadi langkah terbaru Kejagung setelah mengambil alih penanganan sejumlah perkara yang sebelumnya disidik oleh Polri. Di tengah pengusutan tersebut, penyidik kini menelusuri dugaan aliran dana dan aset bernilai fantastis, termasuk temuan emas seberat 74 kilogram serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dibongkar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan ulang terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026),” kata Anang kepada wartawan.

Pemanggilan tersebut menjadi sorotan karena Febrie sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Selain Febrie, saksi berinisial NH juga disebut tidak hadir tanpa memberikan penjelasan kepada penyidik.

Sementara itu, penyidik telah memeriksa Don Ritto dan TS. Kejagung juga telah meminta keterangan ahli tindak pidana pencucian uang pada Rabu (22/7/2026). Langkah ini menunjukkan penyidik tengah berupaya memperkuat konstruksi perkara, khususnya untuk membuktikan dugaan penyamaran, pemindahan, maupun penguasaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Temuan emas 74 kilogram menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut. Nilai aset fantastis itu kini menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk mengurai asal-usul harta dan kemungkinan keterkaitannya dengan perkara korupsi yang tengah dibongkar.

Kejagung sebelumnya menerima pelimpahan sejumlah perkara dari Polri. Setelah itu, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru yang menandai peralihan penanganan penyidikan ke institusi tersebut.

Sprindik Nomor 43 digunakan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI. Sprindik Nomor 44 menyasar dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang diduga berkaitan dengan gangguan pasokan listrik hingga menyebabkan pemadaman atau blackout.

Sedangkan Sprindik Nomor 45 difokuskan pada dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Ketiga perkara tersebut kini berjalan paralel. Dengan demikian, penyidikan tidak lagi hanya berkutat pada dugaan korupsi, tetapi juga mulai memburu jejak uang dan aset yang diduga menjadi hasil atau bagian dari tindak pidana.

Pemeriksaan ulang terhadap Febrie menjadi penting untuk menguji keterangan, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus mengurai dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang kini menjadi fokus penyidik.

Kasus ini pun memasuki fase yang semakin menentukan. Dengan tiga sprindik baru, temuan 74 kilogram emas, dugaan TPPU, serta pemeriksaan sejumlah pihak, Kejagung kini menghadapi tekanan untuk membongkar perkara secara terang-benderang dan menjelaskan siapa saja yang berada di balik aliran uang dan aset jumbo tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Kembali Panggil Febrie Adriansyah, 74 Kg Emas dan Dugaan TPPU Jadi Titik Tekan Penyidikan | Monitor Indonesia