BREAKINGNEWS

KPK Pasang Alarm Keras: Proyek Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 T Rawan Mark-Up dan Proyek Titipan

KPK Pasang Alarm Keras: Proyek Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 T Rawan Mark-Up dan Proyek Titipan
Koperasi Desa Merah Putih (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang alarm keras terhadap potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peringatan itu mengemuka di tengah polemik rencana pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang disebut-sebut menelan anggaran fantastis hingga Rp1,8 triliun.

Nilai jumbo tersebut langsung memicu pertanyaan publik. Mulai dari urgensi pengadaan, sumber anggaran, kewajaran harga, spesifikasi barang, mekanisme tender, hingga siapa pihak yang berpotensi menikmati proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

KPK menegaskan, proyek dengan anggaran besar tidak boleh menjadi ruang gelap bagi permainan harga, pengondisian pemenang, pemecahan paket, maupun praktik pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor paling rawan disusupi praktik korupsi.

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi polemik rencana pengadaan kipas angin Kopdes Merah Putih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (24/7/2026).

“Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini tidak hanya terkonfirmasi dari beberapa perkara yang ditangani KPK, tetapi juga dari kajian dan monitoring yang dilakukan KPK,” kata Budi.

Peringatan tersebut menjadi sangat relevan karena pengadaan kipas angin yang disebut bernilai Rp1,8 triliun tengah menjadi sorotan. KPK mengingatkan, celah korupsi dapat dibuka sejak proyek masih berada di atas meja perencanaan.

Menurut Budi, pengadaan harus dimulai dari kebutuhan yang jelas. Jangan sampai negara membeli barang dalam jumlah besar hanya karena proyeknya tersedia, sementara urgensi dan manfaatnya tidak pernah diuji secara terbuka.

“Sejak awal harus dipastikan apakah barang atau jasa yang diadakan memang sesuai kebutuhan dan bagaimana skala prioritasnya,” ujarnya.

KPK juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Nilai pengadaan, kata Budi, harus disusun berdasarkan perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasalnya, HPS yang tidak wajar dapat menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan harga atau mark-up. Jika pengawasan lemah, anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat berpotensi terkuras melalui proyek yang tidak efisien.

KPK juga secara terang-terangan mengingatkan modus pengondisian pemenang sejak awal.

Salah satunya melalui pemecahan paket pekerjaan agar memenuhi syarat untuk menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

“Sehingga bisa masuk kriteria untuk dilakukan penunjukan langsung. Ujungnya, vendor atau penyedia barang dan jasa yang sejak awal sudah disetting menjadi pemenang proyek,” tegas Budi.

Peringatan KPK ini menjadi sorotan serius karena proyek bernilai Rp1,8 triliun bukanlah anggaran kecil. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

Terlebih, polemik ini mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mempertanyakan secara terbuka rencana pengadaan kipas angin tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan kipas angin yang nilainya Rp1,8 triliun,” kata Mufti.

Mufti mengaku telah berupaya mencari informasi mengenai proyek tersebut, namun belum memperoleh penjelasan resmi mengenai kebenaran maupun rincian anggaran yang beredar.

“Isu soal pengadaan kipas angin dengan anggaran Rp1,8 triliun, betul tidak, Pak?” tanyanya kepada Menteri Koperasi.

Ia juga mempertanyakan rasionalitas anggaran tersebut dengan membandingkan harga kipas angin yang beredar di pasaran.

Dengan volume pengadaan yang besar, pemerintah semestinya memiliki daya tawar untuk mendapatkan harga yang lebih efisien, bukan justru membayar dengan harga yang memunculkan tanda tanya.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku belum mengetahui secara rinci rencana pengadaan kipas angin tersebut. Ia menyebut pengadaan itu bukan berasal dari kementerian yang dipimpinnya.

Ferry bahkan sempat menyinggung adanya kipas angin merek Imatsu MDF yang dijual melalui platform perdagangan elektronik dengan harga sekitar Rp11 juta per unit.

Pernyataan tersebut semakin memperlebar pertanyaan publik: apakah nilai Rp1,8 triliun benar-benar dibangun berdasarkan kebutuhan dan harga pasar yang wajar, atau terdapat perhitungan lain yang harus dibuka secara transparan?

Hingga kini, KPK belum menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam rencana pengadaan kipas angin Kopdes Merah Putih tersebut.

Namun, lembaga antirasuah itu telah memberikan peringatan yang jelas. Proyek dengan anggaran besar harus diawasi sejak dari tahap perencanaan, penyusunan HPS, penentuan metode pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

KPK juga mengingatkan agar jangan sampai proyek besar hanya menjadi ladang keuntungan bagi segelintir vendor, sementara negara membayar mahal untuk barang yang tidak sesuai kebutuhan atau memiliki spesifikasi di bawah standar.

“Jangan sampai vendor menyuplai barang yang spesifikasinya di bawah ketentuan (down spec). Ini harus terus dimonitor oleh pengguna anggaran maupun instansi yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa,” kata Budi.

Kini, publik menunggu keterbukaan pemerintah. Dengan nilai proyek yang disebut mencapai Rp1,8 triliun, seluruh detail pengadaan semestinya dibuka secara terang benderang.

Sebab, tanpa transparansi, proyek pengadaan bernilai jumbo akan selalu menyisakan pertanyaan: apakah anggaran negara benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, atau justru berpotensi menjadi bancakan proyek dengan dalih program pemerintah?

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Pasang Alarm Keras: Proyek Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 T Rawan Mark-Up dan Proyek Titipan | Monitor Indonesia