BREAKINGNEWS

Eks Dirut KBS jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Sahroni: Mengorupsi Hak Satwa Itu Tindakan Biadab!

Eks Dirut KBS jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Sahroni: Mengorupsi Hak Satwa Itu Tindakan Biadab!
Eks Dirut PD TS KBS Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp10,2 miliar. Sahroni menyebut dugaan penggelapan anggaran satwa sebagai tindakan biadab dan mendesak hukuman maksimal.

Jakarta, MI — Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) menyeret mantan Direktur Utama Choirul Anwar (CA) ke pusaran hukum.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan yang ditaksir mencapai Rp10,2 miliar sepanjang periode 2016–2024.

Kasus ini memicu sorotan keras karena dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan anggaran pengelolaan kebun binatang—termasuk kebutuhan yang semestinya menopang kehidupan dan kesejahteraan satwa.

Di tengah tuntutan agar satwa dirawat secara layak, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan konservasi justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengungkapkan, Choirul Anwar menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS sejak 2016 hingga 2024.

Selama menduduki posisi strategis tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dan mengarahkan pengelolaan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan tersebut membuat kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan penyimpangan keuangan perusahaan daerah.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bahkan menyebut dugaan korupsi anggaran kebun binatang sebagai kejahatan yang sangat tercela karena menyangkut hak hidup dan kesejahteraan satwa yang tidak mampu membela dirinya sendiri.

“Saya minta Kejati Jatim mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya. Ini bukan korupsi biasa. Anggaran yang seharusnya dipakai untuk memberi makan dan merawat satwa justru diduga diselewengkan. Itu tindakan yang biadab terhadap hewan,” ujar Sahroni, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, satwa sepenuhnya bergantung pada manusia dalam hal makanan, kesehatan, dan perawatan.

Karena itu, setiap rupiah yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan satwa tetapi justru diduga dikorupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pengelolaan konservasi.

“Satwa tidak bisa membela diri, mereka sepenuhnya bergantung pada pengelola. Jadi siapa pun yang mengorupsi hak satwa harus dihukum maksimal,” tegasnya.

Sahroni juga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa negara tidak berhenti pada kasus PD TS KBS.

Ia meminta pengelolaan seluruh kebun binatang milik pemerintah daerah diawasi dan diaudit secara menyeluruh guna membongkar potensi kebocoran anggaran yang selama ini mungkin luput dari pengawasan.

“Saya juga meminta BPK, Kejaksaan, dan KPK melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah. Jangan sampai ada kasus serupa di tempat lain,” katanya.

Ia menegaskan, kebun binatang seharusnya menjadi benteng konservasi dan perlindungan satwa, bukan ladang untuk memperkaya diri dengan mengorbankan makhluk hidup yang sepenuhnya bergantung kepada manusia.

“Kebun binatang harus menjadi tempat konservasi, edukasi, dan perawatan satwa, bukan justru menjadi tempat satwa menderita akibat ulah oknum yang mengorupsi anggarannya,” pungkas Sahroni.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Sahroni: Mengorupsi Hak Satwa Itu Tindakan Biadab! | Monitor Indonesia