BREAKINGNEWS

Polri Tegaskan Tak Kriminalisasi Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Sepolwan Murni

Polri Tegaskan Tak Kriminalisasi Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Sepolwan Murni
Irjen Totok Suharyanto

Jakarta, MI– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dilakukan secara profesional dan tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyusul proses penyelidikan pengadaan lahan Sepolwan di Ciputat, Jakarta Selatan, dan Lembang, Jawa Barat.

"Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum," kata Totok, Kamis (23/7/2026).

Totok menjelaskan, penyelidikan saat ini masih berada pada tahap awal untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tersebut.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.

Polri juga meluruskan bahwa Oegroseno belum dipanggil sebagai pihak yang diperiksa, melainkan hanya menerima undangan klarifikasi guna memberikan keterangan kepada penyelidik.

"Jadi bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan," tegas Totok.

Namun, Oegroseno belum dapat memenuhi undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada Kamis (23/7/2026). Mantan Wakapolri itu meminta penjadwalan ulang karena masih memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

"Ya, masih ada kegiatan saya yang tidak bisa ditinggalkan," kata Oegroseno.

Selain itu, Oegroseno mengaku masih mengumpulkan dokumen dan data terkait proses pengadaan lahan Sepolwan pada 2011 agar dapat memberikan penjelasan secara lengkap kepada penyelidik.

"Saya masih cari data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ enggak bawa data, kan enggak lucu," ujarnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Polri Tegaskan Tak Kriminalisasi Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Sepolwan Murni | Monitor Indonesia