Jakarta, MI — Kasus dugaan korupsi anggaran di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) membuka borok serius pengelolaan kebun binatang milik pemerintah.
Mantan Direktur Utama PD TS KBS, Choirul Anwar (CA), kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan anggaran perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara Rp10,2 miliar.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan, dana yang diduga diselewengkan bukan sekadar anggaran administratif. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap adanya dugaan manipulasi anggaran yang semestinya digunakan untuk membeli pakan, merawat satwa, dan menjaga fasilitas kebun binatang.
Akibatnya, fasilitas disebut menjadi tidak terawat, rusak dan kotor. Kondisi satwa pun ikut terdampak. Bahkan, sejumlah satwa disebut menjadi kurus, kurang sehat, hingga terancam mati.
Fakta tersebut memicu kemarahan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menilai dugaan korupsi anggaran kebun binatang merupakan kejahatan yang sangat tercela karena korbannya adalah satwa yang sama sekali tidak mampu membela diri.
“Saya minta Kejati Jatim mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya. Ini bukan korupsi biasa. Anggaran yang seharusnya dipakai untuk memberi makan dan merawat satwa justru diduga diselewengkan. Itu tindakan yang biadab terhadap hewan,” tegas Sahroni kepada Monitorindonesia.com, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, satwa sepenuhnya bergantung kepada manusia untuk mendapatkan makanan, layanan kesehatan, dan perawatan. Karena itu, setiap rupiah yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan satwa tetapi diduga dikorupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pengelolaan konservasi.
“Satwa tidak bisa membela diri, mereka sepenuhnya bergantung pada pengelola. Jadi siapa pun yang mengorupsi hak satwa harus dihukum maksimal,” tegasnya.
Sahroni bahkan meminta kasus KBS tidak berhenti sebagai perkara individual. Ia mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Saya juga meminta BPK, Kejaksaan, dan KPK melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah. Jangan sampai ada kasus serupa di tempat lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebun binatang semestinya menjadi benteng konservasi, edukasi, dan perlindungan satwa. Bukan menjadi ladang korupsi dengan menjadikan hewan sebagai korban.
“Kebun binatang harus menjadi tempat konservasi, edukasi, dan perawatan satwa, bukan justru menjadi tempat satwa menderita akibat ulah oknum yang mengorupsi anggarannya,” pungkas Sahroni.
Rp10,2 Miliar Diduga Dijarah, Pakan Satwa hingga Perawatan Diduga Dikorupsi
Kejati Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan keuangan PD TS KBS selama periode 2016–2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengungkapkan, tersangka diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan uang perusahaan untuk berbagai pengeluaran fiktif, kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, hingga kepentingan pribadi.
Agar penyimpangan tersebut tidak terbongkar, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah seluruh dana telah digunakan untuk kebutuhan operasional kebun binatang.
Berdasarkan penghitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.209.664.735,60.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka.
Namun, dampak perkara ini tidak berhenti pada angka kerugian negara.
Kejati Jawa Timur menyebut anggaran operasional yang seharusnya digunakan untuk membeli pakan dan merawat satwa justru diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Akibatnya fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang,” ujar Punia.
Investigasi Monitor Indonesia: Alarm KBS Mengarah ke Ragunan?
Terbongkarnya kasus dugaan korupsi pakan dan operasional satwa di KBS kembali mengingatkan publik pada rangkaian investigasi Monitorindonesia.com sejak 2024 mengenai dugaan kejanggalan pengadaan pakan satwa di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Monitor Indonesia sebelumnya mengungkap adanya lonjakan signifikan anggaran pengadaan pakan satwa di Ragunan.
Berdasarkan penelusuran terhadap data pengadaan LKPP, anggaran pengadaan pakan satwa tercatat sekitar Rp19,6 miliar pada 2022. Namun pada 2023, anggaran tersebut melonjak menjadi sekitar Rp30,6 miliar.
Artinya, terjadi kenaikan sekitar Rp11 miliar hanya dalam satu tahun anggaran atau lebih dari 50 persen.
Lonjakan tersebut menjadi semakin janggal karena terjadi bersamaan dengan perubahan mekanisme pengadaan dari tender menjadi e-purchasing melalui e-katalog.
Dalam investigasi bertajuk “Proyek Pakan Satwa Ragunan Naik Rp11 Miliar Setahun, Siapa Bermain?” hingga “Dugaan Korupsi Pakan Satwa di Ragunan, KPK Didesak Turun Tangan!”, Monitor Indonesia juga mengungkap bahwa penyedia pakan satwa masih didominasi nama-nama perusahaan yang sama dari tahun ke tahun.
Di antaranya CV Rosadia Petaho, PT Missindo Utama, dan PT Graha Cipta Pratama.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: apa dasar kenaikan anggaran pakan yang mencapai lebih dari 50 persen?
Apakah terjadi penambahan jumlah satwa secara signifikan? Apakah terdapat perubahan harga yang benar-benar dapat menjelaskan kenaikan tersebut? Atau justru terdapat masalah dalam perencanaan, penetapan harga, dan mekanisme pengadaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memadai.
INDECH: KPK Harus Turun Tangan
Direktur Investigasi Indonesian Ekatalog Watch (INDECH), Hikmat Siregar, sebelumnya telah mendesak KPK turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan pakan satwa di Ragunan.
“KPK harus segera turun tangan mengusut kasus dugaan korupsi di Ragunan. Kami perkirakan kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar setiap tahun di Ragunan,” ujar Hikmat kepada Monitorindonesia.com.
Ia mempertanyakan alasan kenaikan anggaran pakan yang sangat signifikan.
“Emangnya berapa satwa yang bertambah hingga anggaran pakan naik lebih dari Rp9 miliar? Diduga kuat ada persekongkolan pejabat Ragunan dengan rekanan untuk menaikkan alokasi anggaran,” tegasnya.
Menurut Hikmat, sistem e-purchasing tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup dugaan penyimpangan.
“Mereka pikir publik tidak akan tahu isi e-katalog yang mereka buat. KPK bisa melihat seluruh hasil e-katalog yang ditunjuk pejabat pembuat komitmen,” katanya.
Aktivis: Jangan Sampai Anggaran Pakan Jadi Bancakan
Aktivis antikorupsi Order Gultom juga menyoroti kenaikan anggaran pakan satwa di Ragunan yang dinilai tidak wajar.
“Bagaimana mungkin anggaran bisa naik lebih dari 50 persen? Kalaupun ada inflasi paling sekitar 10 persen. Kalau ada penambahan satwa pun tidak signifikan. Saya menduga ada persekongkolan tingkat tinggi dalam merampok uang rakyat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa perusahaan penyedia pakan yang terlibat masih didominasi nama-nama yang sama.
“Perusahaan pengadaan pakannya itu-itu saja dari dulu sampai sekarang. Kami juga sedang memantau anggaran-anggaran lainnya,” kata Order.
Menurutnya, kenaikan anggaran yang sangat besar seharusnya tidak mungkin lolos tanpa pengawasan berlapis.
“Bagaimana anggaran naik lebih dari 50 persen bisa lolos? Saya menduga ada persekongkolan jahat antara pejabat terkait, pengusaha, dan lainnya,” tegasnya.
Pakan Berserakan, Anggaran Puluhan Miliar Dipertanyakan
Dalam penelusuran di kawasan Ragunan pada Januari 2024, tim Monitor Indonesia juga menemukan sejumlah pakan satwa yang berserakan dan tidak termanfaatkan.
Seorang pengunjung bernama Uci (27) mengaku prihatin melihat kondisi tersebut.
“Kasihan binatangnya ya, makanannya terbuang begitu saja,” ujarnya.
Temuan tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan anggaran pakan satwa yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Di satu sisi, anggaran pakan meningkat drastis. Namun di sisi lain, masih ditemukan pakan yang tidak termanfaatkan dan berserakan di area kebun binatang.
KPK: Laporan Masyarakat Akan Diproses Sesuai Mekanisme
Monitor Indonesia sebelumnya telah meminta tanggapan sejumlah pihak terkait dugaan kejanggalan tersebut.
Sekretaris Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Rudy, mengaku belum mengetahui dugaan penggelembungan anggaran dan meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada pengelola Ragunan.
Sementara Kepala UPT Taman Margasatwa Ragunan, drh. Endah Rumiyati, telah dikonfirmasi Monitor Indonesia pada Januari dan Agustus 2024, namun tidak memberikan tanggapan.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme apabila memenuhi persyaratan.
“Pada prinsipnya bila dokumen yang diajukan sebagai lampiran laporan lengkap, akan diproses dan ditindaklanjuti. Bila tidak, akan dimintakan untuk dilengkapi terlebih dahulu oleh pelapor,” kata Tessa kepada Monitorindonesia.com.
Alarm KBS Harus Menjadi Peringatan untuk Ragunan
Kasus KBS kini telah membuktikan bahwa dugaan penyimpangan anggaran pakan dan operasional kebun binatang bukan persoalan sepele.
Dugaan korupsi Rp10,2 miliar di KBS menunjukkan bahwa ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan dan perawatan satwa diselewengkan, dampaknya dapat langsung dirasakan oleh makhluk hidup yang menjadi tanggung jawab manusia.
Karena itu, desakan Ahmad Sahroni agar seluruh kebun binatang milik pemerintah daerah diaudit secara menyeluruh menjadi relevan untuk segera dijalankan.
Termasuk Taman Margasatwa Ragunan.
Terlebih, Monitor Indonesia telah jauh sebelumnya mengungkap adanya lonjakan anggaran pengadaan pakan satwa hingga sekitar Rp11 miliar dalam satu tahun, dominasi penyedia yang sama, serta temuan pakan yang tidak termanfaatkan.
Namun demikian, perkara KBS dan dugaan penyimpangan pengadaan pakan satwa di Ragunan merupakan dua kasus yang berbeda.
Kasus KBS telah masuk proses hukum dan Choirul Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dugaan kejanggalan pengadaan pakan satwa di Ragunan hingga saat ini masih berupa laporan masyarakat dan hasil investigasi yang belum berujung pada penetapan tersangka.
Belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan dugaan penyimpangan di Ragunan terbukti secara hukum.
Karena itu, seluruh dugaan terkait Ragunan tetap harus diuji melalui audit dan proses hukum yang transparan.
Namun satu hal jelas: kasus KBS telah menyalakan alarm keras.
Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk memberi makan dan merawat satwa justru berubah menjadi bancakan. Jangan sampai satwa yang tidak bisa bicara dan tidak mampu membela diri kembali menjadi korban korupsi manusia.
Kini publik menunggu: apakah desakan audit menyeluruh terhadap kebun binatang milik pemerintah daerah benar-benar akan dijalankan, atau kembali berhenti sebagai wacana setelah kasus KBS mencuat ke permukaan? (Wan)
