BREAKINGNEWS

DPR Warning Keras Exchange: Jangan Berlindung di Balik Dalih Risiko Investasi Saat Nasabah Merugi

DPR Warning Keras Exchange: Jangan Berlindung di Balik Dalih Risiko Investasi Saat Nasabah Merugi
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Sengketa yang menyeret Indodax dengan developer dan sejumlah nasabah terus memanas. Di tengah tarik-menarik klaim, pembuktian, dan upaya mencari keadilan, satu persoalan besar kini mengemuka: siapa yang harus bertanggung jawab ketika nasabah mengalami kerugian dalam ekosistem perdagangan aset digital?

Persoalan ini menjadi sorotan karena exchange selama ini tampil sebagai pintu utama masyarakat untuk bertransaksi aset kripto.

Dengan sistem, keamanan, dan regulasi sebagai modal kepercayaan, nasabah berbondong-bondong menitipkan aset serta dananya untuk diperdagangkan melalui platform digital.

Namun ketika masalah muncul, publik tentu berhak mempertanyakan: apakah exchange hanya bertanggung jawab ketika transaksi berjalan lancar dan meraup keuntungan, tetapi kemudian lepas tangan saat terjadi persoalan yang merugikan nasabah?

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menegaskan, penyelenggara perdagangan aset digital tidak boleh menjadikan risiko investasi sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab.

Menurut Harris, risiko investasi memang melekat pada setiap aktivitas perdagangan aset digital. Namun, risiko tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan dugaan kelalaian, kesalahan operasional, lemahnya sistem keamanan, atau kegagalan penyelenggara dalam melindungi aset nasabah.

“Apabila dalam batas tertentu terbukti terdapat kelalaian atau kesalahan operasional dari pihak penyelenggara, maka mekanisme pertanggungjawaban harus ditegakkan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Harris, Jumat (24/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) agar tidak berlindung di balik narasi bahwa semua kerugian merupakan risiko nasabah.

Harris menegaskan, setiap PAKD memiliki kewajiban untuk memastikan sistem keamanan siber berfungsi optimal. Kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas untuk memperoleh izin usaha, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan secara berkelanjutan.

Sebab, ketika keamanan sistem gagal dan nasabah mengalami kerugian, penyelenggara tidak bisa begitu saja mencuci tangan dengan alasan bahwa aset kripto merupakan instrumen berisiko tinggi.

“Keamanan sistem bukan sekadar kewajiban saat memperoleh izin usaha. Standar perlindungan harus terus dievaluasi dan ditingkatkan mengikuti perkembangan ancaman kejahatan siber,” tegas Harris.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, OJK harus memastikan seluruh penyelenggara memiliki standar keamanan siber yang tinggi dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

“Kami telah menekankan agar OJK mewajibkan setiap Pedagang Aset Keuangan Digital menerapkan standar keamanan siber yang tinggi, serta memastikan standar tersebut terus dievaluasi dan ditingkatkan secara berkelanjutan,” katanya.

Harris juga mengingatkan bahwa kewajiban pertanggungjawaban penyelenggara perdagangan aset kripto memiliki landasan hukum yang jelas. Hal itu mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan aset digital nasabah apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian sistem, kesalahan operasional, maupun peretasan terhadap platform.

Artinya, setiap dugaan kelemahan internal tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif atau sekadar proses klarifikasi. Jika terbukti terdapat kelalaian penyelenggara, maka harus ada pertanggungjawaban yang nyata.

Di sinilah OJK dituntut tidak sekadar menjadi regulator di atas kertas. Pengawasan harus benar-benar hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan. Perlindungan nasabah tidak boleh hanya digaungkan ketika industri sedang tumbuh dan membutuhkan kepercayaan publik.

“Regulasi tersebut harus diterapkan secara konsisten apabila ditemukan kelalaian penyelenggara. Dengan demikian, hak-hak konsumen tetap terlindungi ketika terjadi insiden yang berasal dari kelemahan sistem internal,” ujar Harris.

Menurutnya, kasus yang melibatkan exchange dan nasabah harus menjadi momentum bagi OJK untuk menguji seberapa kuat perlindungan konsumen benar-benar diterapkan di sektor aset digital.

Jangan sampai nasabah hanya diminta percaya ketika memasukkan dana, tetapi ketika muncul masalah justru dibiarkan berjuang sendirian menghadapi platform yang memiliki sumber daya, sistem, dan kekuatan hukum yang jauh lebih besar.

Komisi XI DPR RI, kata Harris, membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki keluhan terkait perdagangan aset kripto untuk menyampaikan laporan dan aspirasinya.

Harris memastikan setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam fungsi pengawasan DPR terhadap OJK.

“Kami di Komisi XI selalu terbuka untuk menerima masukan, aspirasi, maupun keluhan dari masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto. Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi dalam fungsi pengawasan terhadap kinerja OJK,” kata Harris.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap industri aset digital harus bermuara pada satu tujuan utama: memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang selalu menanggung kerugian ketika terjadi persoalan.

“Dengan begitu setiap kebijakan OJK diharapkan benar-benar memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” tutup Harris.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

DPR Warning Keras Exchange: Jangan Berlindung di Balik Dalih Risiko Investasi Saat Nasabah Merugi | Monitor Indonesia